|
Jakarta -
Mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin sempat berkoar
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecipratan uang sejumlah
proyek yang melibatkan dirinya. Namun Anggota Komisi Etik KPK Syafii
Maarif yakin pimpinan KPK tidak ada yang menerima dana dari Nazaruddin.
"Kalau
ada pertemuan-pertemuan hasilnya ada pelanggaran ringan. Tapi kalau
penerimaan dana saya yakin mengatakan 200 persen tidak ada," kata Syafii
usai jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta,
Rabu (5/10/2011).
"Tadi sudah dijelaskan hasilnya seperti itu," ucapnya saat ditanya apakah bisa disimpulkan bahwa tudingan Nazaruddin bohong.
Syafii mengatakan, dua orang yang melakukan pelanggaran ringan akan
diserahkan ke internal KPK. "Mereka diserahkan ke pengawasan internal
KPK," sambungnya.
Komite Etik KPK memutuskan mantan Deputi
Penindakan KPK Ade Raharja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomo Sunu
melakukan pelanggaran ringan. Dalam mengusut kasus pelanggaran kode etik
ini, Komite Etik memeriksa 8 orang sebagai terperiksa, terdiri 4
pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqoddas, M Jasin, Chandra M Hamzah, dan M
Jasin, dan 4 lainnya adalah pegawai KPK, yaitu Ade Raharja, Bambang
Sapto, Johan Budi, dan Roni Samtana.
Dalam pemeriksaan ini,
Komite Etik KPK memeriksa 12 orang saksi dari internal KPK dan 17 dari
eksternal KPK, termasuk M Nazaruddin.
(nal/vit)
|