| Tentang Rumah Pengaduan PEMBOHONGAN PUBLIK |
|
|
|
| Friday, 18 February 2011 | |
|
1. TENTANG RUMAH PENGADUAN Rumah Pengaduan Pembohongan Publik merupakan tindak lanjut dari seruan Gerakan Tokoh Lintas Agama untuk Melawan Pembohongan Publik. Rumah Pengaduan bersifat ad hoc (didirikan dengan tujuan dan untuk waktu tertentu). Rumah Pengaduan didirikan sebagai respon terhadap tanggapan publik yang demikian luas atas seruan tersebut. Rumah Pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan masyarakat atas pelbagai pembohongan pemerintah. Rumah pengaduan adalah gerakan mengungkap pembohongan publik yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan masyarakat. 2. APA YANG BISA DIADUKAN? Segala bentuk pembohongan pemerintah yang mencakup: 1) Janji pemerintah yang tidak ditepati; 2) Berbagai kebijakan yang tidak dijalankan; 3) Berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang/jabatan; 4) Berbagai bentuk penyelewengan anggaran/korupsi; 5) Manipulasi data; 6) Berbagai bentuk pembiaran atas pelanggaran HAM, termasuk kekerasan, perusakan lingkungan, perampasan lahan, dan berbagai bentuk pemiskinan struktural, dan 7) Bentuk-bentuk pelanggaran UUD 1945 (konstitusi). Rumah Pengaduan tidak menerima pengaduan dalam bentuk opini tanpa data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. 3. SIAPA YANG BISA MENGADU? Setiap warga negara Indonesia dapat melakukan pengaduan. 4. APA FUNGSI RUMAH PENGADUAN? Rumah Pengaduan Berfungsi untuk:
5. APA TUGAS RUMAH PENGADUAN? Rumah Pengaduan bertugas untuk:
6. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGADUAN?
7. APA TINDAK LANJUT PENGADUAN? Segala bentuk pengaduan dari masyarakat yang dihimpun oleh rumah-rumah pengaduan akan diserahkan kepada dan diolah oleh Badan Pekerja. Selanjutnya hasil oleh data pengaduan akan menjadi bahan:
|
|
| Last Updated ( Friday, 18 February 2011 ) |
Program 

