Feb 18 2011
Tentang Rumah Pengaduan PEMBOHONGAN PUBLIK PDF Print E-mail
Friday, 18 February 2011

1. TENTANG RUMAH PENGADUAN

Rumah Pengaduan Pembohongan Publik merupakan tindak lanjut dari seruan Gerakan Tokoh Lintas Agama untuk Melawan Pembohongan Publik. Rumah Pengaduan bersifat ad hoc (didirikan dengan tujuan dan untuk waktu tertentu). Rumah Pengaduan didirikan sebagai respon terhadap tanggapan publik yang demikian luas atas seruan tersebut. Rumah Pengaduan dimaksudkan untuk menampung pengaduan masyarakat atas pelbagai pembohongan pemerintah. Rumah pengaduan adalah gerakan mengungkap pembohongan publik yang dilakukan oleh dan untuk kepentingan masyarakat.

2. APA YANG BISA DIADUKAN?

Segala bentuk pembohongan pemerintah yang mencakup: 1) Janji pemerintah yang tidak ditepati; 2) Berbagai kebijakan yang tidak dijalankan; 3) Berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang/jabatan; 4) Berbagai bentuk penyelewengan anggaran/korupsi; 5) Manipulasi data; 6) Berbagai bentuk pembiaran atas pelanggaran HAM, termasuk kekerasan, perusakan lingkungan, perampasan lahan, dan berbagai bentuk pemiskinan struktural, dan 7) Bentuk-bentuk pelanggaran UUD 1945 (konstitusi). Rumah Pengaduan tidak menerima pengaduan dalam bentuk opini tanpa data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

3. SIAPA YANG BISA MENGADU?

Setiap warga negara Indonesia dapat melakukan pengaduan.

4. APA FUNGSI RUMAH PENGADUAN?

Rumah Pengaduan Berfungsi untuk:

  1. Menerima pengaduan masyarakat atas kasus/masalah pembohongan publik
  2. Meneruskan pengaduan masyarakat kepada Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Pembohongan Publik
  3. Menjadi media informasi bagi masyarakat terkait gerakan melawan pembohongan publik

5. APA TUGAS RUMAH PENGADUAN?

Rumah Pengaduan bertugas untuk:

  1. Melayani pengaduan masyarakat atas kasus/masalah pembohongan publik
  2. Mencatat seluruh pengaduan masyarakat
  3. Meneruskan pengaduan masyarakat kepada Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Pembohongan Publik
  4. Menjaga kerahasiaan identitas pelapor
  5. Tidak menyalahgunakan data dan fungsi rumah pengaduan

6. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGADUAN?

  1. Hubungi rumah pengaduan yang tertera dalam daftar
  2. Pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung atau mengirimkan surat via pos/fax/email/sms, telepon, dsb
  3. Data pendukung pengaduan dapat diberikan dalam bentuk: rekaman percakapan, foto, VCD/DVD, kliping, catatan tertulis, dokumen, dsb
  4. Memberikan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

7. APA TINDAK LANJUT PENGADUAN?

Segala bentuk pengaduan dari masyarakat yang dihimpun oleh rumah-rumah pengaduan akan diserahkan kepada dan diolah oleh Badan Pekerja. Selanjutnya hasil oleh data pengaduan akan menjadi bahan:

  1. Bahan pertimbangan bagi gerakan melawan pembohongan publik
  2. Advokasi publik untuk mengungkapkan berbagai bentuk pembohongan
  3. Bahan masukan kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti

 

Last Updated ( Friday, 18 February 2011 )
 

PhotoStyler MAC
Red Giant Magic Bullet Frames MAC
Joboshare MP4 Converter
Joboshare DVD to iPhone Converter
Adobe Creative Suite 5.5 Design Premium MAC
ABBYY Lingvo x3 Multilingual
PSP Neon MAC
Joboshare PSP Video Converter
ReelSmart Motion Blur MAC
Audio Editor Gold 8.11
Adobe Photoshop Lightroom 3 for Mac
MAGIX Webradio Recorder 4
Acronis True Image Home 2010
Adobe Dreamweaver CS5.5
ProPrompter MAC