Aug 23 2010
Pengelolaan 20% Anggaran Pendidikan Serahkan 100% ke Kemendiknas PDF Cetak E-mail
Monday, 23 August 2010

Image[JAKARTA] Anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN ternyata dikelola oleh 14 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Banyaknya kementerian dan lembaga yang mengelola dana tersebut membuat pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar minimal Rp 200 triliun menjadi tidak efektif. Untuk itu, pengelolaan anggaran pendidikan harus diserahkan 100% ke Kemendiknas.
Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun SP, Rabu (18/8) dan Kamis (19/8) dari pengamat pendidikan, Utomo Dananjaya dan Executive Director Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq.
Menurut Utomo, anggaran pendidikan tidak seharusnya dilimpahkan ke kementerian atau lembaga non-Kemendiknas. Anggaran pendidikan harus 100% dikelola Kemendiknas yang memiliki tugas pokok dan fungsi pendidikan, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif.

Selama ini, mekanisme pengelolaan dan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20% APBN belum optimal, karena tersebar di 14 kementerian dan lembaga, serta belum menunjang pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis. “Pemerintah tidak memprioritaskan pendidikan. Anggaran pendidikan semakin sedikit, bahkan lebih rendah dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah telah mengakali anggaran pendidikan dengan menyebarkannya ke berbagai kementerian,” tegasnya.
Senada dengannya, Fajar Riza menilai sistem pendidikan nasional yang tidak satu atap membuat penggunaan anggaran pendidikan tidak efektif. Dia juga menolak anggaran pendidikan kedinasan masuk dalam anggaran pendidikan
“Biaya pendidikan kedinasan non-Kemendiknas bahkan lebih besar daripada di Kemendiknas sendiri, mencapai Rp 7 triliun. Dibutuhkan sistem satu atap kementerian yang mempunyai otoritas sepenuhnya menyelenggarakan pendidikan, sehingga pendanaan lebh efektif, tepat dan akurat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh mengatakan anggaran fungsi pendidikan, yakni 20% dari APBN harus dibagi-bagi ke 14 kementerian atau lembaga non-Kemendiknas karena turut menjalankan fungsi pendidikan. Namun, Mendiknas tidak memerincinya.
”Anggaran pendidikan terbesar diterima Kemendiknas, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Kementerian lain juga menerima anggaran pendidikan, seperti Kementerian Perhubungan memiliki sekolah pelayaran, Kementerian Pertanian memiliki SMK pertanian, termasuk Kementerian Riset dan Teknologi juga menjalankan fungsi pendidikan dan riset. Kita tidak mungkin tidak mengakui itu semua sebagai pendidikan,” tegasnya.

Defisit
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar menyesalkan keputusan pemerintah memangkas anggaran Kemendiknas dari Rp 63 triliun menjadi Rp 50,3 triliun. Akibatnya, Kemendiknas diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp 14 triliun. “Kami sudah mengusulkan ke panitia anggaran dan Bappenas tetapi ternyata tidak diakomodir. Anggaran tahun 2011 komposisinya suram. Anggaran Rp 50,3 triliun tidak akan bisa menopang pendidikan gratis yang menjadi renstra Kemendiknas,” kata politisi Golkar ini.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi X, Heri Akhmadi. Menurutnya, dengan alokasi belanja hanya Rp 50,3 triliun, akan banyak program pendidikan yang tidak bisa dijalankan, khususnya anggaran untuk pendidikan tinggi. “Anggaran Kemendiknas akan tersedot untuk kebutuhan rutin, seperti gaji dan tunjangan tenaga pengajar,” jelasnya.
Heri menambahkan, Komisi X sudah mendalami besaran alokasi anggaran Kemendiknas yang minim, tetapi pemerintah menyatakan anggarannya terbatas, sehingga usulan anggaran Rp 63 triliun, tak bisa dipenuhi. “Ini menjadi keprihatinan kami,” ujar anggota FPDI-P ini.
Sedangkan, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Hetifah menyatakan pihaknya sudah mengusulkan agar anggaran pendidikan 20% tidak dibagi-bagi ke kementerian lain, tetapi ditolak pemerintah. Selama ini, program wajib belajar sembilan tahun tidak berjalan dengan baik karena anggaran pendidikan tidak dikelola sepenuhnya oleh Kemendiknas.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao menyatakan pemerintah telah memenuhi amanat undang-undang dalam penyaluran anggaran pendidikan sebesar 20%. Disebutkan, anggaran 20% itu berasal dari belanja pemerintah pusat dalam APBN, yakni Rp 410,4 triliun, bukan dari belanja negara sebanyak Rp 1.202 triliun. “Jadi, kalau 20% dari Rp 410,4 triliun itu, sekitar Rp 82 triliun. Memang Kemendiknas menerima Rp 50,3 triliun atau baru beberapa persennya, tapi kan pendidikan itu tidak hanya ke Kemendiknas, bisa juga ke Kementerian Agama yang mengurus pendidikan madrasah,” jelasnya. [D-11/J-9/W-12/J-11/O-2]

Sumber : http://suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=23320

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 23 August 2010 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Baca Juga....

Syafii Maarif Minta Diskusi Irshad Manji tidak dilarang

Wednesday, 09 May 2012

article thumbnailJAKARTA--MICOM: Mantan Ketua PP Muhamadiyah Syafii Maarif meminta kampus-kampus tetap bebas dan...
Selengkapnya.....

Syafii Maarif: Seharusnya konstitusi membimbing

Wednesday, 09 May 2012

article thumbnailJakarta (ANTARA News) – Konstitusi seharusnya membimbing perilaku bangsa dalam bidang politik dan...
Selengkapnya.....

Berita Lainnya...

Jutoh MAC
Lynda Photoshop Elements 8 for Windows Essential Training
Autodesk AutoCAD LT 2011
Adobe Creative Suite 4 Production Premium
KidsMotion MAC
Autodesk 3ds Max Design 2011
FileMaker Pro 10 Advanced for Mac
Lynda Fireworks CS5 New Features
Postbox MAC
Microsoft Office Professional Plus 2010 32 Bit
Adobe Acrobat 8 Pro for Mac
Quicken Home and Business 2010
Lynda Dreamweaver CS4 Dynamic Development