|
[JAKARTA] Anggaran pendidikan sebesar 20% dari total APBN ternyata
dikelola oleh 14 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Banyaknya kementerian dan lembaga
yang mengelola dana tersebut membuat pemanfaatan anggaran pendidikan
sebesar minimal Rp 200 triliun menjadi tidak efektif. Untuk itu,
pengelolaan anggaran pendidikan harus diserahkan 100% ke Kemendiknas.
Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun SP, Rabu (18/8) dan Kamis
(19/8) dari pengamat pendidikan, Utomo Dananjaya dan Executive Director
Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq.
Menurut Utomo, anggaran pendidikan tidak seharusnya dilimpahkan ke
kementerian atau lembaga non-Kemendiknas. Anggaran pendidikan harus 100%
dikelola Kemendiknas yang memiliki tugas pokok dan fungsi pendidikan,
sehingga pemanfaatannya menjadi efektif.
Selama ini, mekanisme pengelolaan dan penggunaan anggaran pendidikan
sebesar 20% APBN belum optimal, karena tersebar di 14 kementerian dan
lembaga, serta belum menunjang pendidikan dasar sembilan tahun secara
gratis. “Pemerintah tidak memprioritaskan pendidikan. Anggaran
pendidikan semakin sedikit, bahkan lebih rendah dari anggaran
Kementerian Pekerjaan Umum. Pemerintah telah mengakali anggaran
pendidikan dengan menyebarkannya ke berbagai kementerian,” tegasnya.
Senada dengannya, Fajar Riza menilai sistem pendidikan nasional yang
tidak satu atap membuat penggunaan anggaran pendidikan tidak efektif.
Dia juga
menolak anggaran pendidikan kedinasan masuk dalam anggaran
pendidikan
“Biaya pendidikan kedinasan non-Kemendiknas bahkan lebih besar daripada
di Kemendiknas sendiri, mencapai Rp 7 triliun. Dibutuhkan sistem satu
atap kementerian yang mempunyai otoritas sepenuhnya menyelenggarakan
pendidikan, sehingga pendanaan lebh efektif, tepat dan akurat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh
mengatakan anggaran fungsi pendidikan, yakni 20% dari APBN harus
dibagi-bagi ke 14 kementerian atau lembaga non-Kemendiknas karena
turut menjalankan fungsi pendidikan. Namun, Mendiknas tidak
memerincinya.
”Anggaran pendidikan terbesar diterima Kemendiknas, Kementerian Agama,
dan Kementerian Kesehatan. Kementerian lain juga menerima anggaran
pendidikan, seperti Kementerian Perhubungan memiliki sekolah pelayaran,
Kementerian Pertanian memiliki SMK pertanian, termasuk Kementerian Riset
dan Teknologi juga menjalankan fungsi pendidikan dan riset. Kita tidak
mungkin tidak mengakui itu semua sebagai pendidikan,” tegasnya.
Defisit
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Rully Chairul Azwar menyesalkan
keputusan pemerintah memangkas anggaran Kemendiknas dari Rp 63 triliun
menjadi Rp 50,3 triliun. Akibatnya, Kemendiknas diperkirakan mengalami
defisit sekitar Rp 14 triliun. “Kami sudah mengusulkan ke panitia
anggaran dan Bappenas tetapi ternyata tidak diakomodir. Anggaran tahun
2011 komposisinya suram. Anggaran Rp 50,3 triliun tidak akan bisa
menopang pendidikan gratis yang menjadi renstra Kemendiknas,” kata
politisi Golkar ini.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi X, Heri Akhmadi.
Menurutnya, dengan alokasi belanja hanya Rp 50,3 triliun, akan banyak
program pendidikan yang tidak bisa dijalankan, khususnya anggaran untuk
pendidikan tinggi. “Anggaran Kemendiknas akan tersedot untuk kebutuhan
rutin, seperti gaji dan tunjangan tenaga pengajar,” jelasnya.
Heri menambahkan, Komisi X sudah mendalami besaran alokasi anggaran
Kemendiknas yang minim, tetapi pemerintah menyatakan anggarannya
terbatas, sehingga usulan anggaran Rp 63 triliun, tak bisa dipenuhi.
“Ini menjadi keprihatinan kami,” ujar anggota FPDI-P ini.
Sedangkan, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Hetifah
menyatakan pihaknya sudah mengusulkan agar anggaran pendidikan 20% tidak
dibagi-bagi ke kementerian lain, tetapi ditolak pemerintah. Selama ini,
program wajib belajar sembilan tahun tidak berjalan dengan baik karena
anggaran pendidikan tidak dikelola sepenuhnya oleh Kemendiknas.
Secara terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Hekinus Manao
menyatakan pemerintah telah memenuhi amanat undang-undang dalam
penyaluran anggaran pendidikan sebesar 20%. Disebutkan, anggaran 20% itu
berasal dari belanja pemerintah pusat dalam APBN, yakni Rp 410,4
triliun, bukan dari belanja negara sebanyak Rp 1.202 triliun. “Jadi,
kalau 20% dari Rp 410,4 triliun itu, sekitar Rp 82 triliun. Memang
Kemendiknas menerima Rp 50,3 triliun atau baru beberapa persennya, tapi
kan pendidikan itu tidak hanya ke Kemendiknas, bisa juga ke Kementerian
Agama yang mengurus pendidikan madrasah,” jelasnya.
[D-11/J-9/W-12/J-11/O-2]
Sumber : http://suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=23320 |