|
“Jaminan Pendidikan untuk Anak-Anak Kita”.
Pada hari Rabu 21 April 2010 diadakan kegiatan diskusi bertajuk Tadarus Kebijakan Publik (Jilid 1) dengan tema “Jaminan Pendidikan untuk Anak-Anak Kita”. Diskusi diselenggarakan dengan mengundang Arif Kurniawan, S.Ag (Ketua Komisi D DPRD) sebagai narasumber dan moderator Uswatun Khasanah (IMM Bulaksumur - KarangMalang). Dalam diskusi yang berlangsung dari pukul 15.00 – 17.30 dan dihadiri 21 orang dari komunitas “Ki Semar, HIMDA, FKAP dan ortom Muhammadiyah (PM, NA, IMM, IPM)”
Diskusi ini bertujuan untuk membedah rancangan peraturan daerah tentang sistem penyelenggaraan pendidikan. Raperda tersebut sudah diiniasi dari tahun 2008 bahkan embrionya sudah muncul sejak tahun 2006, tetapi sampai saat ini seperti berjalan di tempat. Melalui diskusi ini narasumber yang notabene aktif dalam penggodogan materi tentang raperda memberikan beberapa informasi mengenai perkembangan teraktual terkait raperda dan kebijakan-kebijakan di sektor pendidikan di Kabupaten Sleman.
Arif Kurniawan mengawali diskusi dengan menceritakan tentang mekanisme penyusunan Raperda di kabupaten dilanjutkan dengan menyampaikan aktifitasnya saat ini di dewan yang berkaitan dengan Raperda pendidikan, dalam rangka membongkar materi raperda semangat yang dilakukan teman-teman di dewan adalah bahwa perda ini nantinya dapat memayungi semua persoalan di sleman yang berkaitan dengan pendidikan, dalam rangka menunjang hal tersebut dewan sudah melakukan beberapa kali kunjungan ke sekolah-sekolah di sleman dan berdiskusi dengan berbagai pihak dan tenju saja kunjungan ke beberapa daerah untuk mencari masukan dan referensi.
Selanjutnya beliau menilai rancangan perda penyelenggaraan pendidikan yang saat ini macet disebabkan kekhawatiran dari eksekutif terhadap dampak dari raperda ini bagi GTT/PTT. Konsekuensi dari raperda ini, pemerintah daerah berkewajiban memberikan kejelasan status bagi GTT/PTT menjadi PNS. Selain itu, Arif menduga ada gengsi politik dari eksekutif karena Raperda Penyelenggara Pendidikan merupakan inisiatif anggota dewan sementara di tempat-tempat lain raperda diinisiasi oleh eksekutif. Selain itu, konsistensi dari pemerintah daerah tidak maksimal dalam menjalankan regulasi-regulasi dalam bidang pendidikan, misal dalam pelaksanaan peraturan gubernur terkait pendidikan. Permasalahan pendidikan di Kabupaten Sleman juga masih menghadapi dilema pada terbatasnya anggaran. Dari sisi anggaran, sebenarnya alokasi anggaran untuk pendidikan sudah cukup besar, yaitu Rp 76,6 miliar dari APBN dan APBD-Prov DIY (sumber: Paparan Bappeda Kab. Sleman dalam Musrenbang 2010). Walaupun alokasi dana pendidikan di Sleman mencapai 22% tetapi belum efektif dalam pelaksanaannya, diharapkan bagaimana alokasi anggaran yang sebesar 22 % itu bisa maksimal dialokasikan bagi kebutuhan masyarakat.
Arief menyampaikan beberapa catatan penting yang harus menjadi semangat dari Perda tersebut dan saat ini sudah menjadi wacana bersama antara legislative dan eksekutif yakni bahwa perda ini nantinya harus spesifik mencerminkan identitas Sleman tidak sekedar menjabarkan peraturan di atasnya, dirasakan betul tingkat kepentingannya, kepastian hukum terhadap semua stake holder yang terlibat, jaminan pedidikan dan pembiayaan pendidikan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, pendirian satuan pendidikan, pengaturan sekolah RSBI dan SBI, orientasi Empowering, memiliki daya ubah, transformasi nilai masyarakat, kemandirian dan berkesinambungan. Di akhir sesi beliau minta kepada semua peserta diskusi untuk bisa memberikan masukan kepada dewan guna perbaikan kualitas Perda tersebut.
Diskusi ini juga sekaligus memberikan masukan kepada legislatif terhadap kekurangan-kekurangan raperda tersebut. Amel, peserta diskusi dari Komunitas Peduli Difabel mempertanyakan tentang pendidikan inklusi yang belum diatur dalam raperda tersebut. Sementara peraturan menteri pendidikan nasional menegaskan bahwa peraturan tentang pendidikan inklusi diserahkan pada pemerintah daerah. Kurniawan dari “Ki Semar” menyampaikan bahwa perda tersebut nantinya juga mengatur tentang out put produk pendidikan juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan nilai moral. Didik PM meminta agar ada pengaturan tentang insentif bagi GTT/PTT, waktu penerimaan siswa baru, pendirian sekolah baru, sekolah plus dan system pendidikan satu atap untuk jenjang pendidikan yang berbeda. Prio dari IMM dan Agus dari PM menegaskan bahwa pengaturan 20% anggaran untuk pendidikan harus jelas peruntukannya dan maksimal untuk kepentingan rakyat serta peningkatan mutu pendidikan.
|