| SEKILAS TENTANG PROGRAM |
|
|
|
| Thursday, 22 April 2010 | |
|
Dari data riset MAARIF Institute pada tahun 2007, jumlah difabel di Gunungkidul sebanyak 11.655 orang atau sekitar 1,5% dari total penduduk Gunungkidul (759.859 orang). Dari total warga difabel di atas, sekitar 1.800 orang diantaranya adalah anak usia sekolah. Namun demikian, di dalam sektor pendidikan, kelompok difabel belum mendapatkan pelayanan pendidikan yang setara. Jumlah SLB untuk semua jenis dan tingkat hanya ada 7 SLB dengan kondisi fasilitas yang minim. SLB yang ada di Gunungkidul jauh lebih sedikit dibanding 2 kabupaten lain di Propinsi DIY, yakni 26 SLB di Sleman, 16 SLB di Bantul. Dari aspek persebaran, SLB di Gunungkidul terkonsentrasi di wilayah barat dengan 5 buah SLB, sementara di wilayah timur hanya 2 SLB. Jumlah dan persebaran ini jauh dari kondisi ideal dibandingkan dengan jumlah peserta didik dari kalangan difabel dan luas wilayah Gunungkidul. Letak geografis juga menjadi masalah yang utama yang menyebabkan para difabel tidak dapat bersekolah. Kesulitan akses ke sekolah juga menyebabkan banyak orang tua yang enggan memasukkan anaknya ke SLB. Sementara itu, pendidikan inklusif yang memungkinkan difabel duduk bersama di sekolah umum juga tidak diimbangi dengan sarana khusus (kesiapan pengelola sekolah, koleksi pustaka dengan huruf braile, alat bantu, dll) di sekolah umum yang dibutuhkan oleh difabel. Kabupaten Gunungkidul merupakan satu dari 5 kabupaten/kota di wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta mempunyai luas wilayah 1.485,36 km2 (148.536 Ha), yang merupakan 46,63% wilayah Propinsi DIY, terdiri dari 18 kecamatan dan 144 desa dan 1.430 padukuhan. Fakta sebagaimana paparan di atas tentu saja berpunggungan dengan amanat Konstitusi kita. Pasal 31 Amandemen UUD 1945 Ayat (1) menyatakan, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, dan Ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Di Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) antara lain disebutkan : pertama, “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (pasal 5 Ayat (1)). Kedua, “setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (pasal 6 Ayat (1)). Ketiga “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi” (pasal 11 Ayat (1)). Dalam aspek pelayanan publik di Gunungkidul, warga difabel masih merasakan adanya keterbatasan akses akibat fasilitas pelayanan yang kurang memadai. Hingga kini belum ada satupun gedung pemerintahan (Kantor Desa, Kecamatan, Dinas, PLN, dll) yang dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi difabel (jalur/jalan bagi difabel, dll). MAARIF Institute, lembaga non-pemerintah yang didirikan oleh Ahmad Syafii Maarif – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan mantan Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP) sangat konsen terhadap persoalan demokrasi, perwujudan good governance dan perjuangan hak asasi manusia. Sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, MAARIF Institute melaksanakan program ‘Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Realokasi Anggaran melalui Pembuatan Citizens Charter bersama Pemerintah Daerah’, salah satu area programnya adalah Kabupaten Gunungkidul. Keberhasilan program tersebut adalah lahirnya Piagam Kesepakatan antara Pemda dan Masyarakat berupa kesepakatan realokasi APBD untuk poverty reduction mainstreaming yang dirumuskan secara bersama-sama oleh eksekutif, legislatif dan masyarakat, sehingga memiliki daya ikat yang lebih kuat daripada kontrak politik yang biasanya berupa statemen sepihak, dan rumusan hasil advokasi yang biasanya hanya bersifat rekomendasi. Selain itu, keberadaan Piagam Kesepakatan Warga (Citizens Charter) juga telah menghadirkan sejumlah catatan keberhasilan, diantaranya: Pertama, dokumen tersebut sebagai tonggak hubungan yang bersifat inter-dependensi antara pemerintah dengan masyarakat dan kalangan swasta dalam menanggulangi permasalahan kemiskinan. Kedua, menjadi wahana artikulasi kelompok-kelompok marginal (kelompok tani, ibu-ibu posyandu, PKK, penyandang cacat, petani, pedagang kecil) dalam proses formulasi kebijakan publik di daerah. Ketiga, CC memuat skema prioritas program dan anggaran penanggulangan kemiskinan yang spesifik yang akan diadopsi dalam APBD daerah yang bersangkutan dalam kerangka waktu 3 tahun (2008-2010) dan kerangka evaluasinya per semester. Program bersama Ford Foundation tersebut memang lebih fokus kepada upaya advokasi anggaran yang pro-poor; persoalan kualitas pelayanan, diskriminasi pelayanan publik terhadap kelompok miskin, penyandang cacat, etnis minoritas belum mendapatkan perhatian. Sehingga di akhir program didapati pembelajaran bahwa “gratis saja tidak cukup, jikalau perlakuan dan kualitas pelayanan tidak diperbaiki.” Selain itu, realokasi dan munculnya nomenklatur program-program penanggulangan kemiskinan belumlah cukup untuk menyelesaikan persoalan, tanpa dibarengi dengan keterlibatan aktif dari kelompok masyarakat miskin itu sendiri dalam proses formulasi kebijakan serta peran dan keaktifan kelompok ini dalam pengawasan kinerja kebijakan dan anggaran itu sendiri. Pada kesempatan kali ini, MAARIF Institute bermaksud mengajukan proposal program ‘Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Mewujudkan Pelayanan Pendidikan yang Setara Bagi Kelompok Difabel’ kepada Yayasan TIFA. Program yang diusulkan ini akan melakukan pemantauan terhadap regulasi dan anggaran daerah yang terkait pemenuhan hak kelompok difabel; monitoring implementasi penyelenggaraan pelayanan pendidikan bagi kelompok difabel di Gunungkidul; memantau perilaku aparat pelayan publik di Kabupaten Gunungkidul dalam menerapkan pelayanannya bagi kelompok difabel dan melakukan advokasi perbaikan struktural termasuk reformasi birokrasi di aparat pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul. Metode pendekatan advokasi yang dipakai MAARIF Institute dalam program ini adalah metode pendekatan kolaboratif, yakni pendekatan advokasi berbentuk kerjasama multi-stakeholders yang berpijak pada irisan kepentingan antara warga dan pemerintah. Strateginya berupa penguatan kapasitas masyarakat -- dalam hal ini kelompok difabel dan kelompok masyarakat sipil lainnya (partner) dan juga pendampingan teknis kepada pemerintah. Metode ini dipilih dengan pertimbangan: (1) iklim politik dan sosial sudah jauh lebih demokratis; (2) pemerintah sebagai pemegang mandat penyelenggaraan pemerintahan sudah lebih terbuka dan membuka diri terhadap partisipasi publik; (3) kesadaran demokrasi (dalam pengertian civic right) sudah tumbuh bersemi di kalangan masyarakat.
|
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 28 April 2010 ) |
Program 


Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Mewujudkan Pelayanan Pendidikan yang Setara Bagi Kelompok Difabel
Di Gunungkidul, D.I Yogyakarta