|
M. Taufiq AR.
“Setiap hari penyakit dan kematian menghampiri kami, meledakkan amarah kami. Kami marah, bukan karena ada yang sakit atau mati. Kami marah karena banyak sekali yang sakit dan mati, namun penguasa abai terhadap kondisi kami.” (dokumen People’s Health Assembly, 1998).
Tak ada yang meragukan lagi bahwa kesehatan bukanlah barang murah yang dapat dibeli dan dinikmati oleh seluruh rakyat di negeri ini. Mencuatnya kasus Prita Mulyasari beberapa waktu lalu tidaklah sesederhana yang terlihat. Persoalannya bukan sekedar Prita vs RS Omni saja, tapi terkait dengan berbagai kebijakan negara dan sistem yang melingkupinya. Masalah itu terkait dengan ada atau tidaknya jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk juga ada atau tidaknya jaminan bagi warga negara untuk menyuarakan haknya yang terdzalimi.
Bagi rakyat kecil, di saat sehat harus berhadapan dengan mahalnya harga-harga kebutuhan pokok, pendidikan, mahalnya pupuk, dan lain-lain. Sementara itu, di kala tidak sehat alias sakit, harus berhadapan dengan harga obat yang mahal, mahalnya ongkos berobat, dan bisa-bisa malah jadi korban mal praktik dokter karena orang miskin biasanya ditangani secara sembarangan.
Puskesmas yang semestinya menjadi garda depan pelayanan kesehatan, kinerjanya belum optimal. Selama ini fungsi puskesmas baru sebatas pelayanan kesehatan, dan belum melakukan fungsi pendidikan bagi warga setempat mengenai cara hidup sehat. Tak heran, ketika suatu penyakit mewabah, pemerintah seringkali gagal untuk bergerak lebih cepat mengantisipasinya. Jargon-jargon penggratisan bea pelayanan kesehatan bagi warga miskin dalam realitanya masih jauh dari harapan. Misalnya, warga miskin yang mau mendapatkan layanan gratis di rumah sakit harus memiliki prosedur yang lengkap (memiliki GAKIN/ASKESKIN (Jamkesmas) / SKTM). Sementara untuk mendapatkan surat-surat tadi warga harus menempuh prosedur birokrasi yang berbelit-belit.
Kesehatan Rakyat: Amanah Konstitusi
Kesehatan merupakan hak dasar yang sudah selayaknya menjadi kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam amandemen UUD 45 pasal 28H ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4 dinyatakan "negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".
Selain itu, pemerintah RI adalah salah satu negara pihak (state parties) yang menyatakan komitmennya kepada dunia internasional untuk mengikat diri dalam kovenan international yang mengatur masalah hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan ini telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005 pada tanggal 28 Oktober 2005. Dalam Pasal 12 kovenan tersebut diatur secara tegas bahwa "Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental."
Untuk mewujudkan kondisi ideal dalam bidang pelayanan kesehatan tersebut, agenda yang mendesak untuk dilakukan adalah:
1. Dalam jangka pendek kita harus terus melakukan advokasi (pembelaan) hak dalam bidang kesehatan. Persoalan dan akar permasalahan pelayanan kesehatan seyogianya dijadikan tema-tema pembicaraan/diskusi bersama di komunitas-komunitas warga. Diskusi-diskusi tersebut sebaiknya merumuskan agenda yang berisi tabulasi masalah, peta masalah, peta pihak-pihak yang perlu andil dalam penyelesai masalah pelayanan kesehatan. Pihak-pihak yang terkait, seperti kepala desa, kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan atau anggota DPRD bisa diundang hadir dalam diskusi-diskusi tersebut. Selain untuk memberikan informasi sebagai narasumber, kehadiran mereka juga harus dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan/tuntutan atas permasalah yang telah diinventarisir.
2. Dalam jangka panjang warga harus aktif mendesakkan regulasi/peraturan bidang kesehatan, yang masih meminggirkan kepentingan masyarakat secara luas, khususnya kelompok warga miskin. Misalnya regulasi tentang anggaran kesehatan, standar pelayanan, besaran retribusi Puskesmas dan RSUD, peraturan tentang pelayanan kesehatan bagi rumah tangga miskin, seperti GAKIN, ASKESKIN dan SKTM agar mudah didapatkan oleh rakyat miskin.
Negara – dalam hal ini pemerintah, memang harus senantiasa dikawal dan diingatkan akan tanggung jawabnya mengurus warga. Melalui penyemaian benih-benih kesadaran kritis di tingkat komunitas, upaya kolaboratif dengan pemangku kepentingan yang lain – termasuk pemerintah, kehadiran pelayanan kesehatan yang aksesibel dan berkualitas adalah sebuah keniscayaan.
M. Taufik AR. adalah Manajer Program CSIAP TAF-MAARIF Institute.
|