|
Mei, Bandung. Kesejahteraan guru merupakan salah satu indikator berhasil tidaknya sebuah penyelenggaraan pendidikan. Setidaknya inilah yang dirasakan oleh guru-guru TK Aisyiyah di sekitar wilayah kota Bandung. Pada medio April-Mei yang lalu, sekumpulan guru TK Aisyiyah di wilayah kota Bandung giat melakukan diskusi untuk merumuskan tuntutan peningkatan kesejahteraan guru swasta yang selama ini mendapat insentif honor sangat minim.
Diskusi guru-guru ini difasilitasi fasilitator dari MAARIF Institute. Adi Firmansyah, salah seorang di antaranya, menyatakan, "..kami berusaha menghimpun para guru TK ini guna mendengar keluh kesah yang mereka rasakan, terutama berkaitan dengan kesejahteraan yang tiada kunjung mereka terima". Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan, karena ini merupakan bagian dari tanggungjawab negara terhadap pendidikan, termasuk pendidikan swasta. Kesejahteraan guru menjadi salah satu isu utama yang mendapat sorotan. Para guru yang tergabung dalam ikatan guru TK Aisyiyah ini merasa mendapatkan tempat untuk mendiskusikan nasib kesejahteraan mereka yang selama ini tidak pernah diperhatikan.
Dalam diskusi komunitas yang dilakukan beberapa kali ini, komunitas diskusi yang didampingi oleh Maarif Institut ini mencoba menanamkan cara pandang dan kesadaran kritis di antara para guru, yakni memperjuangkan kesejahteraan yang menjadi hak mereka bersama. "Dengan adanya diskusi semacam ini, kami mencoba memberi ruang bagi para guru TK ini untuk menyalurkan aspirasi mereka sebagai warga Negara yang berhak mendapat jaminan keberlangsungan pendidikan, " tutur Adi.
Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Bandung, yang selama ini memayungi keberadaan TK Aisyiyah dan Ikatan Guru Bantu Aisyiyah (IGB) di wilayah Kota Bandung, tidak mampu memproteksi hak-hak yang seharusnya diperoleh para guru bantu ini. Dewi, salah seorang guru bantu menyatakan, "selama ini kami menerima honor di bawah UMR, berbagai pemotongan terhadap honor yang kami terima terjadi sudah sejak lama." "Para oknum pemerintah daerah sering melakukan pemotongan terhadap honor yang seharusnya kami terima, itupun diberikan dalam jangka waktu 6 bulan sekali," lanjut Dewi. Pemotongan ini terjadi karena lemahnya sistem kontrol kebijakan dari pemerintah itu sendiri, dalam hal ini oleh Dinas Pendidikan setempat.
Dengan adanya diskusi komunitas ini, diharapkan dapat menjadi dorongan bagi organisasi Aisyiyah –yang berfungsi sebagai partner (rekan kerja) pemerintah, agar mampu memperjuangkan tuntutan para guru bantu swasta ini ke pihak pemerintah daerah. Sehingga, kesejahteraan para guru bantu bisa lebih meningkat, tanpa harus ada pemotongan honor lagi.
Dikotomi Guru PNS dan Guru Swasta
Permasalahan lain yang menjadi tuntutan utama para guru yang berhimpun di dalam komunitas ini adalah dihapuskannya dikotomisasi antara guru swasta dan guru PNS. Bagi mereka, selama ini perlakukan dan perhatian Pemerintah masih sangat diskriminatif bagi para guru swasta. Para guru yang berada di bawah payung Aisyiyah ini sangat merasakan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap mereka.
Yuningsih, sebagai salah satu fasilitator dan juga guru TK Aisyiyah menyatakan, para guru yang mengajar di sekolah swasta itu sangat tipis mendapatkan peluang untuk diangkat menjadi PNS, karena pemerintah mengutamakan guru-guru yang telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Ia menambahkan, bahwa diskriminasi dalam pendidikan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. "Tokoh-tokoh pendidikan di manapun menentang diskriminasi dan praktisi pendidikan selalu dijauhkan dari elemen anti diskriminasi," sambung dia. Seharusnya tidak ada diskriminasi antara guru PNS dan guru non-PNS. "kami sama-sama mengajar dengan guru-guru PNS. Seharusnya pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan kami," begitu tegas Yuningsih.
Walaupun status guru swasta dan guru PNS berbeda, namun tugas utamanya sama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik serta harus membuat rencana pengajaran setiap akan melaksanakan tugasnya di depan kelas. Dalam hal tugas, tidak ada bedanya antara guru yang bergaji besar (PNS terlebih lagi yang sudah sertifikasi) dengan guru yang bergaji dibawah UMR. Entah mengapa gajinya berbeda tetapi tugasnya harus sama.
Kenyataan di lapangan, banyak guru swasta yang memiliki dedikasi dan loyalitas pada pekerjaan di atas guru PNS. Sebagian (tentu tidak semua) guru PNS karena merasa sudah tahu pasti gajinya, malah menjadi asal-asalan dalam melaksanakan tugas. Dedikasi dan loyalitas menjadi mengendur dan meluntur. Lebih parah lagi ada yang menyerahkan tugasnya pada guru swasta.
Begitu pula pada saat sertifikasi guru, yang bisa disertifikasi hanya guru PNS dan guru tetap yayasan. Sementara guru swasta hanya bisa gigit jari melihat rekan-rekannya berlomba lomba mengikuti seminar dan workshop demi mengejar sertifikat yang akan digunakan untuk mempertebal berkas portofolio. Entah apa alasannya yang disertifikasi (yang akan ditambah gajinya) hanya guru yang PNS yang nota bene gajinya sudah lebih baik, sementara guru swasta dengan gaji kecil justru ditelantarkan. Padahal tugas dan kewajiban mereka sama.
Kondisi semacam ini sepatutnya menjadi perhatian para pembuat dan penentu kebijakan dalam dunia pendidikan. Jangan sampai mereka diihat hanya dengan sebelah mata. Kemajuan pendidikan juga tidak lepas dari jerih payah, kerja keras mereka. Jika gaji belum bisa disamakan dengan alasan anggaran, setidaknya hargai mereka, beri mereka kesempatan yang sama seperti guru-guru yang lain. Semoga pendidikan di Indonesia semakin baik dengan tanpa ada diskriminasi.
|