|
Jakarta, Kompas -
Mantan Ketua
Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif sangat prihatin menyusul
tersingkapnya dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah. Dalang di balik kasus itu harus diungkap karena menyangkut masa
depan bangsa.
”Ini memalukan dan menyedihkan. Jelas sekali
Bibit dan Chandra korban rekayasa,” kata Syafii, Rabu (28/10) di
Jakarta. Syafii mengaku tengah mempelajari data terkait rekayasa itu.
Syafii
menambahkan, masalah ini tak hanya menunjukkan bobroknya lembaga
penegak hukum. ”Tetapi, ini ruwet, lebih besar dari itu. Ini salah satu
puncak gunung es dan sisi tergelap dari perpolitikan negeri. Saya
menduga ini terkait juga dengan kasus Bank Century,” katanya.
Menurut
Syafii, DPR harus ikut menyelesaikan masalah ini. ”DPR harus membuat
angket soal ini. Apa yang sesungguhnya terjadi harus diungkap, tak
hanya terkait rekayasa pada Bibit dan Chandra,” ujarnya.
Sekretaris
Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki
menambahkan, munculnya rekaman dugaan rekayasa itu harus direspons
positif oleh kejaksaan dan Polri untuk menata kedua lembaga itu.
”Mestinya mereka merespons untuk memperbaiki institusi dan memberikan
sanksi kepada jajarannya yang terlibat, tetapi mereka justru menyerang
balik,” katanya.
Teten mendesak KPK berperan aktif menyelidiki
siapa yang menjadi dalang rekayasa ini. ”Selidiki orang yang
diindikasikan terlibat. KPK bisa gunakan sebagai bentuk pengawasan pada
polisi dan kejaksaan. Mereka dibentuk salah satunya untuk itu,” ujarnya.
Teten
juga mengkritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya memberikan
bantahan karena namanya dicatut. ”Seharusnya lebih dari itu, misalnya
memerintahkan aparat di bawahnya untuk membongkar apa yang sesungguhnya
terjadi,” katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hikmahanto Juwana juga mendesak Presiden Yudhoyono segera mengambil
langkah konkret menyikapi upaya kalangan tertentu yang ingin melemahkan
KPK. Langkah itu bisa diawali Presiden dengan memerintahkan aparat
terkaitnya untuk sesegera mungkin melakukan gelar perkara dalam kasus
upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Hikmahanto juga
mendesak aparat yang diduga terlibat agar tidak hanya menunjukkan
kepintaran ”bersilat lidah”, seperti yang sekarang terjadi. Hal itu
hanya semakin memicu kemarahan dan frustrasi masyarakat.
”Masyarakat
akan semakin kecewa kepada keseriusan pemerintah memberantas korupsi.
Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada Presiden Yudhoyono
makin jatuh. Sebaiknya sekarang penuntasan kasus ini ditetapkan menjadi
salah satu target 100 hari Kabinet Bersatu jilid II,” ujar Hikmahanto.
Dugaan
rekayasa itu berawal dari transkrip percakapan Anggodo Widjojo dengan
sejumlah orang, termasuk pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri. Anggodo
adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan (bukan Departemen
Perhubungan, seperti disebutkan dalam berita Rabu, 28/10).
Masyarakat,
kata Hikmahanto, yang juga mantan anggota Panitia Seleksi Anggota KPK
tahun 2007-2011, sudah jenuh dan muak terhadap berbagai praktik korupsi
yang terjadi selama ini. Korupsi itu sudah menjadi kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) yang harus diberantas.
Tak akan memproses
Terkait
beredarnya rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan
Chandra, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol)
Sulistyo Ishak mengatakan, polisi tak akan memproses hukum media yang
memuat transkrip rekaman itu. ”Sekarang opini yang berkembang tentang
rekaman itu. Kami berpegang pada aturan dan menghargai proses yang
sedang berjalan. Transkrip itu benar atau enggak, kami belum tahu,”
katanya.
Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga
mengingatkan pihak yang menangani perkara Bibit dan Chandra untuk
segera mengambil sikap. Jika sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan
wewenang oleh Bibit dan Chandra itu tak terbukti, penanganan perkaranya
sebaiknya dihentikan saja. ”Jangan pula kawan dizalimi. Kalau tidak
mampu buktikan, kok dipaksakan,” katanya, Rabu.
Namun, Ritonga
buru-buru menambahkan, ”Tetapi, kalau ada unsur yang membuktikan
perbuatan yang disangkakan, kenapa tidak ambil sikap.”
Nama
Ritonga disebut-sebut dalam rekaman yang transkripnya beredar di
masyarakat itu. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
mengakui rekaman itu ada, tetapi tidak akan dibuka ke publik (Kompas,
27/10).
Bibit dan Chandra disangka memeras dan menyalahgunakan
wewenang saat menerbitkan pencegahan (larangan ke luar negeri) kepada
Anggoro serta mencegah dan menghapuskan pencegahan terhadap pengusaha
Djoko Soegiarto Tjandra. Perkara itu ditangani Mabes Polri.
Sebelum
jumpa pers, Kompas menanyakan apakah saat ia menjabat Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum pada Juli 2009 menerima berkas perkara perjudian di
Bintan, Kepulauan Riau, terkait seseorang berinisial ED. ”Jangan tanya
soal itu, ya,” ujar Ritonga.
Menurut informasi, kasus perjudian
itu dihentikan di kejaksaan. Peran ED dalam dugaan rekayasa
kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra adalah balas jasa terhadap
Ritonga. ”Ah, saya tidak kenal ED,” kata Ritonga.
Saat jumpa
pers, Ritonga menyebutkan, ia adalah korban. Ia mengingatkan, transkrip
rekaman percakapan itu, jika tidak benar, dapat dikenai Pasal 310 dan
311 KUHP perihal fitnah. ”Kenapa persoalan tidak diarahkan pada pokok
perkara? Kenapa melebar?” ujarnya.
Usut pencatutan
Di
Kantor Kepresidenan, Jakarta, Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti
Djalal, Rabu, menyatakan, Presiden Yudhoyono meminta pencatutan namanya
dalam transkrip percakapan yang mengindikasikan kriminalisasi terhadap
Bibit dan Chandra diusut tuntas. Presiden menilai pencatutan namanya
itu tindakan ilegal yang serius.
Namun, Dino tidak menjawab saat
ditanya soal instansi yang diminta mengusut. Ia juga tidak menjawab
saat ditanyakan apakah Presiden sudah mengomunikasikan soal rekaman
tersebut dengan KPK, kejaksaan, atau Polri.
Namun, Staf Khusus
Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, semua pihak yang
disebut dalam transkrip rekaman itu harus dimintai keterangan.
sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/29/0324103/ungkap.dalang.di.balik.kasus.kpk
|