Oct 29 2009
Ungkap Dalang di Balik Kasus KPK PDF Cetak E-mail
Thursday, 29 October 2009

Jakarta, Kompas - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif sangat prihatin menyusul tersingkapnya dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalang di balik kasus itu harus diungkap karena menyangkut masa depan bangsa.

”Ini memalukan dan menyedihkan. Jelas sekali Bibit dan Chandra korban rekayasa,” kata Syafii, Rabu (28/10) di Jakarta. Syafii mengaku tengah mempelajari data terkait rekayasa itu.

Syafii menambahkan, masalah ini tak hanya menunjukkan bobroknya lembaga penegak hukum. ”Tetapi, ini ruwet, lebih besar dari itu. Ini salah satu puncak gunung es dan sisi tergelap dari perpolitikan negeri. Saya menduga ini terkait juga dengan kasus Bank Century,” katanya.

Menurut Syafii, DPR harus ikut menyelesaikan masalah ini. ”DPR harus membuat angket soal ini. Apa yang sesungguhnya terjadi harus diungkap, tak hanya terkait rekayasa pada Bibit dan Chandra,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menambahkan, munculnya rekaman dugaan rekayasa itu harus direspons positif oleh kejaksaan dan Polri untuk menata kedua lembaga itu. ”Mestinya mereka merespons untuk memperbaiki institusi dan memberikan sanksi kepada jajarannya yang terlibat, tetapi mereka justru menyerang balik,” katanya.

Teten mendesak KPK berperan aktif menyelidiki siapa yang menjadi dalang rekayasa ini. ”Selidiki orang yang diindikasikan terlibat. KPK bisa gunakan sebagai bentuk pengawasan pada polisi dan kejaksaan. Mereka dibentuk salah satunya untuk itu,” ujarnya.

Teten juga mengkritik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang hanya memberikan bantahan karena namanya dicatut. ”Seharusnya lebih dari itu, misalnya memerintahkan aparat di bawahnya untuk membongkar apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga mendesak Presiden Yudhoyono segera mengambil langkah konkret menyikapi upaya kalangan tertentu yang ingin melemahkan KPK. Langkah itu bisa diawali Presiden dengan memerintahkan aparat terkaitnya untuk sesegera mungkin melakukan gelar perkara dalam kasus upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Hikmahanto juga mendesak aparat yang diduga terlibat agar tidak hanya menunjukkan kepintaran ”bersilat lidah”, seperti yang sekarang terjadi. Hal itu hanya semakin memicu kemarahan dan frustrasi masyarakat.

”Masyarakat akan semakin kecewa kepada keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat kepada Presiden Yudhoyono makin jatuh. Sebaiknya sekarang penuntasan kasus ini ditetapkan menjadi salah satu target 100 hari Kabinet Bersatu jilid II,” ujar Hikmahanto.

Dugaan rekayasa itu berawal dari transkrip percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang, termasuk pejabat di Kejaksaan Agung dan Polri. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan (bukan Departemen Perhubungan, seperti disebutkan dalam berita Rabu, 28/10).

Masyarakat, kata Hikmahanto, yang juga mantan anggota Panitia Seleksi Anggota KPK tahun 2007-2011, sudah jenuh dan muak terhadap berbagai praktik korupsi yang terjadi selama ini. Korupsi itu sudah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas.

Tak akan memproses

Terkait beredarnya rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, polisi tak akan memproses hukum media yang memuat transkrip rekaman itu. ”Sekarang opini yang berkembang tentang rekaman itu. Kami berpegang pada aturan dan menghargai proses yang sedang berjalan. Transkrip itu benar atau enggak, kami belum tahu,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengingatkan pihak yang menangani perkara Bibit dan Chandra untuk segera mengambil sikap. Jika sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra itu tak terbukti, penanganan perkaranya sebaiknya dihentikan saja. ”Jangan pula kawan dizalimi. Kalau tidak mampu buktikan, kok dipaksakan,” katanya, Rabu.

Namun, Ritonga buru-buru menambahkan, ”Tetapi, kalau ada unsur yang membuktikan perbuatan yang disangkakan, kenapa tidak ambil sikap.”

Nama Ritonga disebut-sebut dalam rekaman yang transkripnya beredar di masyarakat itu. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui rekaman itu ada, tetapi tidak akan dibuka ke publik (Kompas, 27/10).

Bibit dan Chandra disangka memeras dan menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan pencegahan (larangan ke luar negeri) kepada Anggoro serta mencegah dan menghapuskan pencegahan terhadap pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra. Perkara itu ditangani Mabes Polri.

Sebelum jumpa pers, Kompas menanyakan apakah saat ia menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Juli 2009 menerima berkas perkara perjudian di Bintan, Kepulauan Riau, terkait seseorang berinisial ED. ”Jangan tanya soal itu, ya,” ujar Ritonga.

Menurut informasi, kasus perjudian itu dihentikan di kejaksaan. Peran ED dalam dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra adalah balas jasa terhadap Ritonga. ”Ah, saya tidak kenal ED,” kata Ritonga.

Saat jumpa pers, Ritonga menyebutkan, ia adalah korban. Ia mengingatkan, transkrip rekaman percakapan itu, jika tidak benar, dapat dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP perihal fitnah. ”Kenapa persoalan tidak diarahkan pada pokok perkara? Kenapa melebar?” ujarnya.

Usut pencatutan

Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal, Rabu, menyatakan, Presiden Yudhoyono meminta pencatutan namanya dalam transkrip percakapan yang mengindikasikan kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra diusut tuntas. Presiden menilai pencatutan namanya itu tindakan ilegal yang serius.

Namun, Dino tidak menjawab saat ditanya soal instansi yang diminta mengusut. Ia juga tidak menjawab saat ditanyakan apakah Presiden sudah mengomunikasikan soal rekaman tersebut dengan KPK, kejaksaan, atau Polri.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, semua pihak yang disebut dalam transkrip rekaman itu harus dimintai keterangan.

sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/29/0324103/ungkap.dalang.di.balik.kasus.kpk  

feed0 Comments

Write comment
 
 
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
smile
wink
laugh
grin
angry
sad
shocked
cool
tongue
kiss
cry
smaller | bigger
 

security image
Write the displayed characters


busy
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 29 October 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Baca Juga....

JK: Konflik Palestina-Israel Bukan Persoalan Agama

Tuesday, 07 February 2012

article thumbnailINILAH.COM, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi peluncuran buku Ahmad...
Selengkapnya.....

Buya Luncurkan Buku Gilad Aztmon

Tuesday, 07 February 2012

article thumbnailINILAH.COM, Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhamadiyah Syafii Maarif meluncurkan buku barunya yang...
Selengkapnya.....

Berita Lainnya...

Adobe InCopy CS5.5 MAC
Autodesk Entertainment Creation Suite Premium 2012
KidsMotion MAC
Acronis Backup & Recovery 10 Workstation
Print Window MAC
Acronis Migrate Easy 7
Ashampoo Burning Studio 9 Theme Pack
Corel VideoStudio Pro X2
Bento 3 for MAC
Roxio Toast 11 Titanium MAC
Apple Aperture 3 for Mac
Joboshare DVD to DivX Converter
VMware Workstation 7