GERAKAN
PENEGAK MORAL BANGSA
Setelah 64 tahun Indonesia merdeka,
keadilan sosial dan pemberantasan kemiskinan masih merupakan cita-cita luhur
yang belum tercapai. Korupsi dan perilaku kotor birokrat merupakan halangan
terbesar pencapaian cita-cita tersebut. Reformasi telah memberikan harapan baru
dengan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang independen dan
memberikan harapan kepada publik bahwa korupsi bukan satu hal yang mustahil
untuk dibasmi di negeri ini. Kami melihat, beberapa kejadian terakhir, termasuk
terbitnya Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Revisi Undang-undang KPK dan
pengesahan RUU Tipikor kemarin di DPR memberikan indikasi kuat adanya usaha
sistimatis memperlemah KPK yang merupakan institusi penting dalam negara
demokratis. Dalam konteks inilah, kami para
agamawan ingin menyampaikan beberapa hal berikut ini:
1.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ada karena kebutuhan publik untuk mengembalikan
kepercayaan kepada institusi keadilan yang selama ini mudah dipermainkan oleh
kekuatan uang dan kekuasaan. Dengan berdirinya KPK, institusi
peradilan memiliki kekuatan untuk memaksa koruptor masuk dalam penjara. Hal ini
memberikan harapan bagi masyarakat untuk memiliki optimisme bahwa korupsi di
negara ini bisa dibasmi. Peranan yang begitu besar untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran memberikan kepercayaan kepada publik Internasional bahwa bangsa
Indonesia bisa menegakkan otoritas hukum dimata publik. Hal ini memberikan
harapan bahwa demokrasi bisa ditegakkan dengan membangun sistem yang
transparan, kridibel serta membawa efek jera kepada para koruptor. Tanda suatu
bangsa yang beradab bila dana-dana publik bisa dikelola demi kesejahteraan
masyarakatnya dan ini merupakan cita-cita dari amanah pendiri bangsa.
2.
Memperlemah KPK dengan alasan apapun berarti menghianati
semangat konstitusi yang didalamnya tercantum cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur serta cerdas bangsa. Cita-cita itu selama ini sudah ditunjukkan oleh KPK
untuk memerangi korupsi karena dengan korupsi membawa bangsa ini pada kebangkrutan.
Maka lembaga KPK harus diselamatkan dengan alasan mendasar untuk menyelamatkan
keadaban publik yang saat ini mengalami kehancuran karena terjadi
perselingkuhan penguasa dan modal. Hancurnya keadaban publik ini ditandai
dengan dirusaknya institusi KPK. Demi martabat bangsa kami datang kesini untuk
memberikan kekuatan moral kepada semua orang yang masih memiliki hati nurani
untuk menyelamatkan KPK dari kekuatan hitam yang saat ini merasuki elit politik
kita.
3.
Kami menghimbau dengan serius agar Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dan para pemimpin partai politik agar mempergunakan kekuasaan dan otoritas yang mereka
miliki untuk memberikan dukungan politik untuk memperkuat independensi KPK.
Kekuasaan harus dipergunakan secara arif dan bijaksana untuk kepentingan rakyat
Indonesia bukan untuk kepentingan keluarga, kroni, dan kepentingan citra
politik jangka pendek.
Demikianlah
”Seruan Keprihatinan” ini kami sampaikan, sebagai dorongan moral bagi tegaknya
institusi KPK.
Jakarta, 30 September 2009
Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif (Pendiri
MAARIF Insitute)
Kardinal Julius Darmaatmadja (Keuskupan
Agung/KWI)
Bhikkhu Sri Pannyavaro Mahathera (Pemimpin Vihara
Mendut/ Vice President of World Budhis
Sangha Council-WBSC)
Dr. Pdt. Richard Daulay (Sekretaris
Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia-PGI)
Dr. Abdul Mu’ti (PP
Muhammadiyah)
Drs. Uung Sendana, SH. (Sekretaris
Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia-MATAKIN)
Drs. Nyoman Udayana Sangging, SH., MM. (Sekretaris
Pimpinan Pusat Parisada Hindu Dharma Indonesia-PHDI)
Romo Benny Susetyo (Konferensi Waligereja Indonesia-KWI)
Raja Juli Antoni (Direktur
Eksekutif MAARIF Institute)
|