Jurnal Maarif

Volume 6 No 2 Nov 2011

Monday, 19 December 2011 | Administrator

article thumbnail View   
Selengkapnya

Jurnal Sebelumnya

Kliping


 

 

Kliping Magsaysay Award


 

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday239
mod_vvisit_counterYesterday208
mod_vvisit_counterThis week668
mod_vvisit_counterThis month4660
mod_vvisit_counterAll160090

Berita Media

Syafii Maarif Minta Diskusi Irshad Manji tidak dilarang

Wednesday, 09 May 2012

article thumbnailJAKARTA--MICOM: Mantan Ketua PP Muhamadiyah Syafii Maarif meminta kampus-kampus tetap bebas dan bersikap pluralis terhadap diskusi mengenai buku Irshad Manji. Menurutnya,...
Selengkapnya

Syafii Maarif: Seharusnya konstitusi membimbing

Wednesday, 09 May 2012

article thumbnailJakarta (ANTARA News) – Konstitusi seharusnya membimbing perilaku bangsa dalam bidang politik dan ekonomi, kata mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii...
Selengkapnya

Dec 01 2008
MENGAPRESIASI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM KETERPADUAN HABLUN MINALLAH WA HABLUN MINANNAS PDF Print E-mail
Monday, 01 December 2008

Asep Hilman Yahya, S. Ag.
Guru SMP-SMA Plus Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya dan
Alumni Pesantren Muhammadiyah Darul Arqom Garu

"Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia........." (Q.S. Ali Imran : 112)

Dalam Islam, upaya manusia ketika mencanangkan nilai atau norma untuk diaplikasikan dalam kehidupannya dituntun agar mengarah kepada integralisasi nilai-nilai ilahiyah dan insaniyah. Integralisasi ini menjadi suatu keniscayaan, karena di satu sisi, nilai-nilai ilahiyah sebagai sesuatu yang mutlak dan tidak terbatas hanya bisa bersemayam pada diri manusia dalam wilayah keimanannya. Sementara di sisi lain, nilai-nilai insaniyah sebagai sesuatu yang relatif dan terbatas senantiasa mengalami perubahan dalam dinamika pemikiran dan pengalaman intuitifnya masing-masing. Hanya sepercik saja titisan nilai ilahiyah yang mengalir dalam fitrah manusia yang kelak menjadi titik awal pembentukan nilai-nilai universal dalam konteks sosial- kemanusiaan.

 

Integralisasi kedua nilai tersebut akan menjadikan teks habl min Allah tidak sekedar mengawang-awang namun akan membumi di landasan beraneka ragam konteks kehidupan manusia. Sementara teks habl min annas pun dalam implementasinya akan mendapatkan ruh ilahiyah sehingga tidak liar mengikuti potensi sifat dholim dan jahilnya manusia. Bahkan jika habl min Allah dan habl min annas jadi representasi teks dan konteks yang diapresiasi dalam kerangka integralisasi iman dan amal shalih, ke sananya akan mengejawantah dalam bentuk derajat ketaqwaan yang sangat ber-"gengsi" di mata Allah SWT.

Dengan demikian, tuntutan ketaatan seorang Muslim terhadap dua ikatan (habl) tadi memiliki kedudukan yang sama jika manusia memang menginginkan suatu tatanan kemaslahatan yang universal. Seorang Muslim yang mengerti maksud-maksud syariah Islam (maqashid as-syar'i) akan mematuhi segala rambu-rambu lalu-lintas ketika berkendaraan tanpa harus mempertanyakan keberadaan rambu-rambu itu dalam al Qur'an atau Hadis Nabi yang memang tidak akan ada karena itu dibuat oleh manusia. Dan itu menjadi habl min annas yang harus ditaati jika ingin selamat.

Tersebutlah Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai rumusan yang telah diproklamirkan dan diratifikasi serta diadopsi dalam undang-undang di pelbagai negara di seluruh dunia – Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 7 1984 (red.). Rumusan tersebut dirancang dengan bahasa yang sangat umum untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa menuju kesejahteraan dan kebahagian hidup manusia.

Dengan pemahaman yang kaffah tentang ajaran Islam dan materi DUHAM itu sendiri maka sesungguhnya DUHAM dapat diposisikan sebagai bagian dari habl min annas yang bisa diapresiasi umat Islam tanpa mengurangi ketaatan terhadap nilai-nilai habl min Allah. Ini berarti jika ada di antara materi DUHAM yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka umat Islam wajib hukumnya untuk mengikatkan diri pada habl min Allah dalam materi yang bertentangan tadi. Bukankah ketika umat Islam bebas menunaikan ibadah, menikah, mencari nafkah, dan sebagainya dilandasi niat li i'lai kalimatillah bukan li i'lai kalimatil-HAM sebagaimana diniatkan oleh para pemangku HAM yang kebetulan mencukupkan diri berhenti di halte materialisme dan kehidupan dunia nan fana. Umat Islam dengan keimanannya memiliki tujuan lebih lengkap dan lebih jauh yang tercakup dalam paket two in one kebahagiaan dunia dan akhirat.

Apresiasi seperti ini telah dibuktikan secara institusional oleh umat Islam melalui Deklarasi Kairo tahun 1990 yang menegaskan syariah Islam sebagai tolak ukur dari semua unsur HAM (Deklarasi Kairo Pasal 25). Koreksi Deklarasi Kairo terhadap DUHAM seperti dalam masalah kebebasan pergantian agama dan kebebasan pernikahan antar agama, merupakan sebagian contoh kongkrit pengukuhan syariah Islam sebagai tolak ukur dari semua unsur HAM.

DUHAM berangkat dari paham humanisme sekuler yang menempatkan faktor "kemanusiaan" lebih tinggi dari segalanya termasuk agama. Penempatan seperti ini jelas akan menjadi batu sandungan bagi efektifitas sebagian butir konsepnya, karena realitas mengatakan tidak sedikit manusia yang menikmati kebebasan dalam ketundukannya terhadap konsep agama, termasuk di dalamnya umat Islam. Maka wajar jika muncul wacana kontroversial tentang kompatibilitas DUHAM dengan ajaran Islam.

Kontroversi tentang kesesuaian HAM dengan ajaran Islam yang selama ini terjadi pada umumnya mencerminkan tidak kunjung kaffah-nya pemahaman terhadap kedua konsep tersebut di satu sisi, dan di sisi lain mempertegas serba keterbatasan manusia dalam kemampuan membuat dan atau memahami suatu konsep. Belum lagi pada tahap "memahamkan" masyarakat agar konsep dapat diapresiasi dengan benar sehingga efektif, akan ada kendala-kendala lain yang semuanya berujung-pangkal pada keterbatasan manusia. Namun meskipun demikian, itu tidak berarti pula menutup kemungkinan upaya solusi dialogis dan rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat kontroversi. Asal masing-masing pihak bersikap jujur, terbuka, dan berani menanggalkan kepentingan pribadi atau kelompoknya demi mencapai kebaikan bersama, maka segala kontroversi akan dapat diminimalisir untuk kemudian diabadikan sebagai monumen proses pendewasaan diri manusia dalam memahami dan meretas berbagai permasalahan kemanusiaannya.

Adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan MAARIF Institute for Culture and Humanity baru-baru ini telah menerbitkan buku Pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM yang diperuntukan bagi jenjang pendidikan SMA/MA/SMK. Ada dua macam buku yang terdiri dari Panduan Guru dan Buku Ajar Pegangan Siswa.

Buku Panduan Guru (modul) secara umum berisi informasi seputar latar belakang dan proses penyusunannya, termasuk profil MAARIF Institute dan Kata Pengantar dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah pada Bagian Pendahuluan. Selanjutnya pada Bagian Konsep, dimuat tulisan tentang perlindungan Islam terhadap hak asasi manusia, relevansinya dengan maqashidu syari'at, urgensi pendidikan HAM bagi siswa, tentang pelajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) berwawasan HAM dan beberapa poin penting tentang HAM. Lalu pada Bagian Metode, dituangkan metode dan alur pembelajaran sampai proses evaluasi, dimuat juga kerangka sistematika, Standar Kompetensi (SK), Kompetensi Dasar (KD), dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan AIK. Kemudian pada Bagian Materi berisi 6 bab materi Al-Islam yang dibahas mengikuti sistematika Maqashidu Syar’i dan 10 bab materi Kemuhammadiyahan. Pada bagian akhir buku ini dilampirkan juga materi dan dokumen pendukung.

Adapun Buku Ajar Pegangan Siswa yang diformat menjadi dua jilid. Jilid pertama berisi materi Al-Islam dan jilid kedua berisi materi Kemuhammadiyahan. Berbeda dengan penyajian materi pada buku Panduan Guru, materi pada Buku Pegangan Siswa di samping disajikan dalam bentuk teks dilengkapi juga dengan gambar-gambar ilustrasi.

Secara umum, muatan buku tersebut cukup representatif untuk pembahasan tematis materi-materi AIK yang berhubungan dengan HAM. Pemilihan alur sistematika Maqashidu Syar’i dalam pembahasannya pun cukup mengena. Buku ini pun tidak mengekspose artikel-artikel DUHAM yang kontroversial, namun sudah dipilih sedemikian rupa sehingga lebih menampilkan konsep HAM yang tunduk kepada syariah Islam. Di samping itu penggunaan bahasa "gaul" yang dilengkapi dengan gambar-gambar ilustrasi yang cukup "funky" meski belum berwarna, variasi font, dan tata letak pada setiap halaman, semuanya cukup menggelitik rasa penasaran siswa untuk membuka dan membuka lagi halaman demi halaman. Demikian juga pada setiap bab terdapat sajian-sajian apersepsi yang cukup menantang di samping bagian evaluasi hasil pembelajaran yang hadir dengan bentuk-bentuk tagihan yang variatif.

Dalam kesendirian temanya sebagai buku yang menyandang judul "Pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Berwawasan HAM", maka buku tersebut dilihat dari materi utama yang hendak disampaikan kepada siswa terbilang cukup lengkap dan relevan dengan sebagian SK, KD, dan SKL Pendidikan AIK. Sementara dalam konteks SK, KD, dan SKL Pendidikan AIK yang lengkap, buku tersebut jelas tidak bisa menjadi satu-satunya andalan bahan ajar dalam proses KBM Pendidikan AIK. Buku ini lebih tepat dijadikan sebagai buku suplemen yang melengkapi buku ajar dengan muatan yang secara keseluruhan relevan dengan SK, KD, dan SKL Pendidikan AIK yang lengkap dan berjenjang mulai kelas X sampai kelas XII.

Hal ini perlu dipertegas oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, karena bisa memicu kesalahpahaman di kalangan praktisi atau pemerhati pendidikan Muhammadiyah. Sebagai ilustrasi saja, jika kita membaca pernyataan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah yang dimuat pada dua versi buku ajar Pendidikan AIK untuk SMA yang diterbitkannya pada tahun 2008, maka ada perbedaan di mana untuk buku Pendidikan AIK Berwawasan HAM – yang diterbitkan bersama MAARIF Institute - diyatakan sebagai buku wajib yang harus dipelajari oleh siswa dan guru di sekolah Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Sementara untuk buku pokok Pendidikan AIK tidak dinyatakan sebagai buku wajib.

Hal lain yang perlu dicermati dari buku Pendidikan AIK Berwawasan HAM adalah pernyataan-pernyataan sensitif pada bagian-bagian yang mengintrodusir konsep HAM dalam relevansinya dengan Islam. Meskipun suatu pernyataan yang diwakili kalimat atau istilah tertentu sifatnya interpretatif namun tetap saja perlu kehati-hatian. Sebagai contoh, masih dalam pernyataan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah pada buku Panduan Guru tertulis : " Kedua isi buku beserta modul guru telah sesuai dengan prinsip dasar ajaran Muhammadiyah yang bersumber pada Al-Qur'an dan al-Sunnah serta berlandaskan HAM". Pernyataan ini di satu sisi sangat sensitif karena menyangkut identitas Muhammadiyah yang jika dirujuk kepada rumusan-rumusan formal ideologi Muhammadiyah tidak akan diketemukan kalimat "berlandaskan HAM" yang ada adalah "berasas Islam" (AD Muhammadiyah Pasal 4).  Kemudian di sisi lain karena pernyataan tersebut merupakan official statement, ia akan menjadi kesan negatif pertama yang akan mempengaruhi interpretasi terhadap pernyataan-pernyataan lain yang ada dalam buku, termasuk materinya. Disebut kesan negatif karena pernyataan seperti itu lebih mudah ditafsirkan sebagai meletakkan al Quran dan Sunnah atau Islam di bawah konsep HAM yang itu tidak bisa diterima oleh umat Islam. Padahal materi yang dituangkan dalam buku itu sama sekali berbeda dengan kesan pertama.

Masih pada buku Panduan Guru, di halaman 18, ada rangkaian kalimat yang kurang jelas: "Kontroversi tentang kompatibilitas HAM dan Islam memang telah menjadi perdebatan sejak lama. Penolakan ini umumnya didasari atas :.......". Kata "Penolakan" di sini merujuk ke mana? Ada juga kesalahan cetak seperti pada halaman 45, ada kalimat "Madrasah Tsanawiyah (MTs)", halaman 146 ada kata "Mustahidin" pada sub-judul, halaman 195 ada kata "inisialen", halaman 196 ada kata "pencermaran", halaman 190 baris ke-11 dari atas judul "evaluasi" ada kalimat yang tidak nyambung. Seperti halnya juga pada halaman 202 gambar ke-4 pada dialognya. Di samping itu pada bagian teka-teki sebaiknya untuk guru disediakan kuncinya.

Untuk Buku Ajar Pegangan Siswa tidak begitu banyak permasalahan selain masalah salah cetak dan relevansi sebuah gambar ilustrasi dengan topik yang dibahas. Misalnya gambar representasi Nabi Muhammad di halaman 46 buku Kemuhammadiyahan yang susah sekali ditemukan relevansinya dengan isi teks, di samping gambarnya sendiri sebaiknya menggunakan simbol yang lain. Atau pada halaman 31 baris ke-11 dari bawah, ada kalimat yang tidak nyambung, seperti halnya pada halaman 49 gambar ke-4 pada dialognya. Untuk salah cetak seperti pada halaman 38 ada kata "inisialen", atau halaman 40 ada kata "pencermaran".

Sejauh ini respon siswa terhadap buku Pendidikan AIK Berwawasan HAM terbilang positif. Apalagi di SMA Plus Pesantren Amanah Muhammadiyah tempat penulis bertugas, para siswa 99 % sudah belajar AIK sejak kelas VII dan disampaikan oleh beberapa orang guru sub-bidang studi dengan buku ajar Berbahasa Arab. Jadi ada nuansa baru yang "nggak bikin boring" apalagi dengan penampilan buku yang kata mereka "funky abis", "gaul", "ngepop" dan ”nggak usah beli lagi” alias dipinjami oleh sekolah. 

Akhirnya, 'ala kulli halin, apa yang telah dilakukan Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah bekerjasama dengan MAARIF Institute melalui penerbitan buku Pendidikan AIK Berwawasan HAM ini semoga menjadi upaya penguatan rasa percaya diri umat Islam untuk bangkit menaklukan dunia dengan keislaman kaffah yang tidak hanya mengurusi hak asasi manusia tetapi juga kewajiban asasi manusia. Dan bagi Muhammadiyah, semoga ini menjadi perjalanan napak tilas jejaknya KH Hisyam dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.

feed0 Comments

Write comment
 
 
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
smile
wink
laugh
grin
angry
sad
shocked
cool
tongue
kiss
cry
smaller | bigger
 

security image
Write the displayed characters


busy
 
< Prev   Next >

Intuit Quicken Home and Business 2009
RapidWeaver 5 MAC
Paragon Partition Manager 10 Server
Intuit TurboTax Home & Business 2010
Adobe Creative Suite 5 Master Collection Student and Teacher Edition MAC
Autodesk AutoCAD Electrical 2010 32 & 64 Bit
Kaspersky Internet Security 2011
Nuance PDF Converter Professional 6
Joboshare DVD Ripper Platinum
Lynda Excel 2010 Advanced Formulas and Functions
Red Giant Knoll Light Factory for Photoshop 3.2
Apple Remote Desktop 3 Unlimited Managed Systems edition