Who's Online

Syndicate

May 04 2008
MUI Jangan Monopoli Kebenaran di Indonesia PDF Cetak E-mail
Sunday, 04 May 2008

YOGYAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Syafii Maarif berharap agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menjadi monopoli kebenaran di Indonesia, khususnya terkait fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Terakhir yaitu fatwa mengenai ajaran Ahmadiyah yang dinilai haram/sesat.

"SKB kalau betul keluar minggu depan itu khan referensi dari MUI. Ndak usahlah MUI itu jadi monopoli kebenaran di Indonesia," kata Syafii usai mengisi Workshop Jurnalisme Investigatif Anti Korupsi Perhimpunan Juranlis Indonesia (PJI) di Hotel Brongto, Yogyakarta, Sabtu (26/4/2008).

Menurut Syafii, Ahmadiyah sebagaimana undang-undang yang ada diakui keberadaannya di Indonesia. Hanya saja, ia memang sepakat, dengan kasus yang mencuat akhir-akhir ini Ahmadiyah bisa segera meninggalkan ekslusifisme mereka selama ini.

"Dengan kasus ini, Ahmadiyah harus segera meninggalkan ekslusifisme mereka. Misalnya mereka mau jadi imam, tapi ketika jadi makmum salat ngak mau. Nah gitu itu harus ditinggalkan," katanya.

Sementara mengenai ajaran Ahmadiyah, lanjut Syafii, harus tetap dihormati keyakinan mereka. Bahkan dalam pandangan Syafii Maarif orang yang tak percaya Tuhan (atheis) sebenarnya bisa diijinkan hidup di Indonesia asalkan tidak mengganggu kepercayaan orang lain. Sedangkan mengenai tuntutan pembubaran Ahmadiyah, katanya, hanya dilakukan oleh sekelompok kecil umat Islam saja.

"Yang menuntut bubar kan hanya kelompok kecil saja, yang penting itu Ahmadiyah jangan ekslusif. Dan untuk keamanan, ya sama saja dengan kita tetap harus mendapat perlindungan hukum yang sama. Kalau ada orang Ahmadiyah yang dirampok itu harus dipidanakan. Itu kerja keras polisi nantinya," ungkap Syafii.

Sumber : www.okezone.com

feed0 Comments

Write comment
 
 
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
smile
wink
laugh
grin
angry
sad
shocked
cool
tongue
kiss
cry
smaller | bigger
 

security image
Write the displayed characters


busy
Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 04 May 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >