|
Pada 13 Desember 2006, The Asia Foundation bertempat di Hotel Grand Kemang Jakarta meminta saya memberi sambutan, di samping Dr KH Ahmad Hasyim Muzadi, saat peluncuran karya kolektif penulis yang berasal dari subkultur NU: Faqihuddin Abdul Kodir, Abd Moqsith Ghazali, Imam Nakha'i, KH Husein Muhammad, dan Marzuki Wahid. Judul lengkap karya itu adalah Fiqh Anti-Traficking: Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam. (Cirebon: Fahmina Institute, Nov. 2006, 312 hlm. plus lampiran, daftar pustaka, indeks, dan biodata penulis).
Sepengetahuan saya jenis karya semacam ini adalah yang pertama di Indonesia. Karenanya, ia adalah sebuah terobosan dalam upaya menjawab secara fiqhiyyah berbagai persoalan penderitaan manusia, baik yang langsung menjadi sasaran perdagangan manusia, umumnya anak-anak dan perempuan, maupun para buruh migran yang diperlakukan sebagai setengah budak oleh para calo dan majikan di tempat mereka bekerja.
Seperti kita maklumi semua karena sempitnya lapangan kerja di Indonesia sejak bertahun-tahun, entah sudah beratus ribu anak bangsa ini yang mengadu nasib di beberapa negara: Arab, Asia Tenggara, dan Asia Timur, sedikit di Eropa. Para pekerja ini dikenal dengan sebutan TKI/TKW. Dalam sebuah tulisan saya pernah memberi gelar mereka sebagai pahlawan devisa, sebab triliunan rupiah saban tahun masuk ke negara ini yang berasal dari keringat dan darah mereka. Namun perlindungan terhadap nasib mereka, baik sebelum berangkat, di tempat kerja, dan saat kembali ke Tanah Air, masih jauh memadai. Tidak sedikit yang bernasib malang: ditipu, dipukul, diperkosa, dipenjarakan, bunuh diri, dan berbagai siksaan lain yang mereka tanggungkan. Tentu ada perkecualian, yaitu mereka yang selamat pergi pulang dengan membawa rezki yang lumayan.
Salah seorang pembicara saat peluncuran itu adalah Moh Miftah Farid, sekarang ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI). Dalam sebuah catatan akhir tahun SBMI 2005 yang diberi judul "Darah, Keringat, dan Air Mata" Miftah Farid menulis: "Laporan ini memperlihatkan kepada kita bahwa perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia masih sangat kurang. Meskipun sudah banyak produk hukum tentang perlindungan dan penempatan buruh migran Indonesia seperti UU PPTKILN No 39 Tahun 2004, Keppres Pembentukan Satgas No 109 Tahun 2005, dan Penandatanganan Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya oleh Presiden Megawati, serta adanya komitmen pemerintahan SBY dan JK dalam Perlindungan BMI, namun realitas praktik di lapangan masih jauh dari harapan." (Hlm 3).
Dengan membaca dua karya di atas, sekalipun tidak lengkap, kita disuguhkan peta buram tentang perdagangan manusia dan nasib para buruh migran yang tak putus dirundung malang. Data tahun 2003 majalah Tempo menurunkan keterangan anggota DPR, Surya Chandra Surapati, bahwa ada 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak Indonesia yang diperdagangkan saban tahun. Laporan PBB menyebutkan bahwa tidak kurang dari 150 juta perempuan dan anak menjadi korban perdagangan manusia setiap tahun untuk tujuan kejahatan, seperti prostitusi, dan jenis-jenis lain. Menurut laporan ILO (International Labor Organization) pernah terjadi ratusan anak baru gede (ABG) dari satu kecamatan di Indramayu dijerat jaringan mafia perdagangan perempuan untuk menjalani prostitusi dan penghibur di Tokyo dan Kyoto selama enam bulan. Jaringan ini memakai kedok duta dan misi kesenian daerah (lih. Term of Reference peluncuran buku di atas, hlm. 1).
Karya fikih di atas terdiri atas 4 bab plus pendahuluan dan penutup. Bab I berbicara tentang dasar-dasar pemikiran fikih antitrafiking; Bab II tentang tanggung jawab negara dalam melindungi warga; Bab III memuat kaedah-kaedah dasar relasi kemanusiaan; Bab IV berisi jawaban atas berbagai kasus kejahatan trafiking. Secara keseluruhan karya ini dapat dijadikan salah satu rujukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi dari praktik perdagangan manusia yang telah menimpa sebagian anak bangsa yang tidak beruntung. Pada cetakan pertama ini masih terdapat beberapa kesalahan cetak yang perlu diperbaiki pada penerbitan yang akan datang.
Bagi saya karya ini menjadi sangat penting karena dua alasan. Pertama, pada saat banyak orang tergiur oleh politik kekuasaan, masih ada sedikit teman yang sangat peduli bagaimana menyelamatkan masa depan bangsa ini dengan merumuskan kaedah-kaedah dan jawaban agama terhadap berbagai masalah yang menyangkut sisi gelap dari kemanusiaan: perdagangan manusia. Kedua, sebuah Fahmina Institute di Cirebon di bawah pimpinan KH Husein Muhammad sedang berupaya secara ilmu untuk membumikan pesan-pesan Langit demi kepentingan bumi yang sarat dengan masalah. Selamat untuk terus berkarya!
|