|
Dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2007, dibentuklah
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK).
Anggotanya 15 orang, termasuk ketua: Taufiq Effendi (Menteri PAN), dan dua
wakil ketua: M.H. Ritonga (mantan Kapolda Metro Jaya) dan Adi Andojo (mantan
Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tipikor).
Anggota lainnya: Ahmad Syafii Maarif, Komaruddin
Hidayat, Frans Alexander Wospakrik, Felia Salim, Renald Kasali, Mas Ahmad
Santoso, Nyoman Suwandha, Daniel Sparringa, Muhammad Fajrul Falaakh, Ichlasul
Amal, Hikmahanto Juwana, dan Gunawan Hadisusilo (merangkap Sekretaris Pansel).
Selain saya, dan mungkin juga Bung Daniel, semuanya sudah sarat dengan
pengalaman birokrasi, LSM, dan sebagainya. Pengalaman saya terbatas sebagai
dosen, aktivis Muhammadiyah, dan DPA. Dari sisi usia, saya tertua kedua setelah
Adi Andojo, sama-sama kepala tujuh. Apa pengalaman berharga yang saya dapat
selama di Pansel?
Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan orang tua seperti saya jadi anggota
Pansel. Pemberitahuan itu datang dari kantor Menpan dan Sekkab pada Maret-April
2007. Setelah menanyakan beberapa nama lain yang akan diangkat, saya
mengiyakan, karena saya tahu integritas mereka.
Dengan modal itu, saya membayangkan Pansel akan bekerja sebagai tim yang
kompak, saling mengisi, dan jauh dari pertimbangan politik kekuasaan, sekalipun
diketuai seorang menteri. Bayangan itu memang terbukti dalam kenyataan
selanjutnya.
Bulan Juni, kami mulai sidang untuk menyusun langkah-langkah dan program kerja
yang efektif dan efisien. Ini perlu disepakati sejak dini, mengingat
keterbatasan waktu tujuh bulan dan bujet yang terbatas, dan itu pun dibantu
oleh Kemitraan pimpinan Bung Mohammad Sobari.
Pada minggu-minggu pertama pendaftaran calon, kami agak risau karena lesu
peminat. Maka, ditempuhlah berbagai cara agar para peminat yang merasa memenuhi
syarat berduyun-duyun mendaftar, demi kepentingan negara dan bangsa. Ungkapan
serba demi ini memang sudah kita dengar sejak puluhan tahun lalu.
Selang beberapa hari, kerisauan kami hilang, karena di hari terakhir
pendaftaran, muncul 661 nama dari berbagai kota di Nusantara dengan latar
belakang bervariasi. Setelah melalui proses bertahap, mulai seleksi
administratif, tes psikologi/profile assessment, penulisan makalah bebas
tentang masalah korupsi, hingga esai singkat tentang refleksi diri, jumlah
calon yang tersisa tinggal 26 nama.
Terhadap calon yang 26 inilah wawancara dilakukan Pansel secara maraton.
Masing-masing kebagian jatah waktu 45-50 menit. Kadang-kadang melampaui satu
jam. Tergantung seru tidaknya suasana wawancara.
Kami beruntung punya pimpinan Pansel yang menjunjung tinggi asas musyawarah
yang demokratik. Ini perlu untuk menciptakan suasana kerja yang serius, tetapi
tidak kaku. Bagi saya sebagai seorang merdeka, suasana semacam ini mutlak
sebagai prasyarat untuk meraih hasil kerja yang prima. Semua anggota diberi
kebebasan menggunakan hak bicara secara bebas, dan itulah yang berlaku.
Adapun ada anggota yang kadang berbicara agak panjang, bagi saya dipandang di
antara ongkos yang harus dikeluarkan dalam sebuah musyawarah. Tetapi
pembicaraan yang berketiak ular selama sidang-sidang tidak pernah terjadi.
Proses penyaringan terakhir untuk 26 calon menjadi 10 nama (sesuai dengan
undang-undang) sungguh melelahkan. Kami berhadapan dengan figur-figur dewasa
yang padat dengan pengalaman masing-masing. Ternyata, menurut pantauan saya,
orang baik yang punya integritas di republik ini masih tersedia. Ada beberapa
nama yang belum dikenal publik tetapi punya potensi dahsyat untuk melawan korupsi.
Mereka inilah yang kami upayakan untuk memimpin KPK periode 2007-2011.
Tugas Pansel sebatas menentukan 10 nama untuk diserahkan kepada presiden, dan
oleh presiden dikirim ke DPR untuk proses fit and proper test, sehingga
di ujung perjalanan tinggal lima nama. Secara formal, Pansel dan presiden tidak
punya wewenang lagi untuk proses seleksi selanjutnya. Semuanya berada di tangan
DPR. Tugas presiden tinggal melantik pimpinan KPK jilid II pada Desember 2007.
Tentu pada akhirnya rakyat berharap, untuk menentukan pimpinan KPK ini, DPR
melepaskan pertimbangan politik kekuasaan dan sepenuhnya memilih atas dasar
kepentingan bangsa dan negara yang sudah oleng oleh gempuran korupsi dan
perbuatan hitam lainnya. KPK adalah komisi ad hoc untuk melawan korupsi.
Karena aparat penegak hukum selama puluhan tahun dinilai setengah lumpuh
melakukan tugasnya.
Akibatnya, Indonesia diberi gelar oleh dunia sebagai salah satu negara yang
bertengger di puncak piramida korupsi. Kita sangat malu, tetapi memang
demikianlah borok yang melekat pada kultur kita sebagai bangsa. Apa boleh buat,
ke mana muka akan disurukkan.
Dalam perjalanan ke depan, sekiranya polisi, jaksa, dan hakim pada suatu hari,
entah kapan, sudah mampu menjalankan tugas dalam memberantas korupsi, KPK tidak
diperlukan lagi. Itu artinya, aparat penegak hukum dan kita semua sudah
sama-sama siuman untuk kemudian mengucapkan secara serentak: "sayonara
untuk korupsi". Maka, jadilah Indonesia sebagai bangsa yang sadar diri dan
punya perasaan malu untuk terus berkubang di dunia hitam.
Pengalaman saya mengatakan bahwa Pansel telah bekerja maksimal. Akhirnya mohon
dicatat pula bahwa masukan penilaian dari masyarakat luas terhadap calon juga
menjadi salah satu komponen pertimbangan panitia dalam mencari 10 nama yang
sekarang telah diketahui publik itu.
|