|
Kita sudah lama mengikuti berita tentang
kerusakan hutan Indonesia yang dari ke hari ke hari keadaannya semakin parah.
Pemerintah bukan tidak awas tentang proses kerusakan ini. Hanya saja, tindakan
nyata pemerintah masih ditunggu masyarakat banyak.
Bahwa perusakan itu juga dilakukan rakyat kecil
untuk menyambung hidup adalah fakta yang tidak dapat dibantah. Tetapi perusakan
besar-besaran melalui illegal logging (pembalakan liar) adalah tanggung
jawab sepenuhnya manusia jahat yang telah lumpuh hati nuraninya, demi
keuntungan pribadi yang hampir tanpa batas. Hutan Indonesia telah lama menjadi
mangsa empuk bagi manusia tipe ini. Karena hukum dapat dipermainkan dan aparat
penegak hukum bisa diajak berunding untuk melicinkan jalan bagi perbuatan jahat
ini. Inilah di antara masalah Indonesia yang sangat serius.
Dalam pembicaraan saya dengan Komisaris Jenderal (Komjen) Made Mangku Pastika,
12 Juni lalu di Denpasar, ada usul yang disampaikannya untuk penegakan hukum
ini. Sewaktu saya minta pendapatnya tentang jalan singkat untuk memecahkan
masalah Indonesia, termasuk bagaimana menyelamatkan hutan, Pastika memberi
saran sebagai berikut.
Siapkan 20.000 polisi, 5.000 jaksa, dan 2.000 hakim yang bersedia berjibaku
dalam menegakkan hukum. Karena aparat jenis ini punya tugas demikian berat dan
penuh risiko, Pastika mengusulkan agar mereka diberi gaji 10 kali lipat dari
gaji yang mereka terima sekarang. Saya rasa, usul Pastika ini cukup masuk akal,
sebab dengan aparat yang ada sekarang ini, harapan untuk penegakan hukum masih
mengawang-awang, sekalipun KPK telah dibentuk sejak empat tahun lalu.
Kembali pada masalah hutan. Data yang ada pada pemerintah menunjukkan, dari
total 120,5 juta hektare wilayah hutan Indonesia, sekitar 59 juta hektare dalam
kondisi mencemaskan, terutama untuk Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Madura.
Jika tindakan cepat dan tepat tidak diambil, pada saatnya nanti pulau-pulau itu
akan kering kerontang. Akibatnya, sumber kehidupan menjadi tak tertolong lagi.
Pada Akhir 2006, Walhi berteriak tentang kerusakan hutan Pulau Jawa yang padat
penduduk. Menurut catatan Walhi, pada 2004, hutan yang tersisa di Pulau Jawa
tinggal 2.926.946 hektare, seluas 629.705 hektare (21,51%) dalam keadaan rusak
berat. Juga dicatat bahwa 83% wilayah Indonesia rawan bencana. Banjir, tanah
longsor, dan polusi yang semakin parah berkaitan erat dengan kerusakan hutan
ini.
Bahwa pemerintah cukup menyadari tentang kerusakan hutan ini dapat dilihat dari
keterangan berikut. Pada awal 2007, pemerintah telah menetapkan langkah baru
dalam rehabilitasi hutan dan lahan di bawah payung tiga menko: Kesra,
Perekonomian, dan Polhukam dengan surat keputusan bersama yang mereka
keluarkan. Sebagai ujung tombak untuk melaksanakan langkah baru itu, Menhut
M.S. Kaban diberi tanggung jawab.
Ada dua program yang berkaitan untuk merealisasikan langkah itu. Pertama,
melakukan rehabilitasi hutan dan lahan. Kedua, sebagai induk langkah pertama
telah dicanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan). Biaya
untuk pelaksanaan program ini berasal dari APBN murni dan dari dana reboisasi.
Tahun 2006 telah dikeluarkan biaya sebesar Rp 4,2 trilyun untuk percepatan
reboisasi hutan seluas 900.000 hektare.
Kita bisa membayangkan, dengan kerusakan hutan yang telah mencapai angka 59%,
seperti tersebut di atas, maka berapa ratus trilyun rupiah yang harus
disiapkan, sementara keuangan negara masih juga belum stabil. Negara kita yang
sama-sama kita cintai ini tampaknya tidak pernah putus dari masalah serius,
sementara kelakuan politisi kita pada umumnya seperti orang tak tahu diri.
Sekiranya usul Komjen Pastika tadi dinilai masuk akal dan pemerintah mau
mempertimbangkannya, mengapa tidak dicoba? Siapa tahu, dengan siapnya para
penegak hukum yang mau berjibaku, kepercayaan rakyat pada pemerintah akan dapat
dipulihkan secara berangsur. Apatisme rakyat banyak terhadap kemampuan
pemerintah dalam menegakkan hukum akan berangsur hilang. Indonesia sebagai rechtsstaat
(negara hukum) yang selama ini lebih banyak dibicarakan akan berubah menjadi
tindakan nyata.
Hutan kita yang sudah dalam kondisi SOS (save our soul/selamatkan jiwa
kami) sangat menanti tindakan tegas dan terarah dari pemerintah melalui
kesiapan aparatnya untuk menyelamatkan masa depan hutan yang sekaligus
menyangkut masa depan kita semua. Sebagian hutan di Indonesia juga berfungsi
sebagai paru-paru dunia, yang seluruh penduduk bumi memerlukannya.
(Sumber data tentang hutan di Indonesia berasal dari harian Republika,
28 Desember 2006, halaman 22 dan harian Jawa Pos, 23 Januari 2007,
halaman 15).
|