Blutin Komunitas
Apr 28 2010
Kelangkaan Air Bersih di Kayu Putih PDF Print E-mail
Wednesday, 28 April 2010

ImageKupang, 23 Juli 2009. Tidak kurang dari 200 kepala keluarga (KK) di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, masih dililit kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pasalnya, selama ini mereka harus membeli air bersih dari para pengusaha lokal yang mengambilkan air dari Pegunungan Tarus dan beberapa pegunungan lainnya di wilayah kota Kupang. Mereka terpaksa membeli air bersih karena pemerintah setempat belum juga membangun fasilitas pengeboran air di daerah tersebut. Padahal pemerintah sudah lama menjanjikan pembuatan fasilitas pengeboran dan penyedotan air tersebut.

Demikian diutarakan Moch. Said Mardjuki, salah satu warga Kelurahan Kayu Putih, sekaligus fasilitator diskusi komunitas MAARIF Kayu Putih, saat memberikan informasi (23/07/2009). Mardjuki mengungkapkan, setiap kali terjadi musim kemarau, warga di kelurahan ini kesulitan mendapatkan air bersih, padahal hal ini telah berulang kali terjadi, namun pihak pemerintah tidak pernah memberi perhatian terhadap masalah ini.

Masalah ini telah sejak lama disampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan, namun solusinya seolah hanya satu saja, yakni membeli air dari pengusaha pemilik truk tangki air. "Ini jelas merupakan kelalaian dan kelemahan dari pihak pemerintah. Kami melihat telah terjadi privatisasi terhadap air bersih. Seharusnya kami bisa mendapatkan air bersih secara gratis. Namun kenyataannya sekarang kami harus membeli dengan mengeluarkan uang", lanjut Mardjuki.

"Selama ini, kami harus membeli air bersih 1 ember seharga Rp. 2000,-, padahal dalam satu keluarga, seharinya kami bisa membutuhkan 5 ember, baik itu untuk minum, memasak, dan juga mencuci pakaian," tutur Mardjuki. Kelangkaan seperti ini sebenarnya tidak hanya terjadi di kelurahan Kayu Putih saja, namun tiap kali musim kemarau tiba, seluruh penduduk kota Kupang mengalami kelangkaan air bersih. Meskipun demikian, kelurahan Kayu Putih, kecamatan Oebobo, adalah daerah dengan jumlah penduduk terbesar dibanding kecamatan lainnya.

Dengan adanya UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, pemerintah berkewajiban menjamin setiap orang untuk mendapatkan air. Konon pemerintah pusat, melalui Departemen ESDM serta Departemen Pekerjaan Umum memiliki program untuk membangun sejumlah sarana air bersih di berbagai daerah. Namun kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, sepertinya belum terjamah oleh program pemerintah pusat ini. Pemerintahan SBY-Boediono yang akan melanjutkan masa pemerintahan ke depan, seharusnya bisa lebih peka memperhatikan kondisi masyarakat di daerah-daerah, terutama di Indonesia bagian Timur. Kelangkaan air bersih dewasa ini, seharusnya tidak terjadi lagi, karena kemajuan teknologi yang begitu pesat sudah sangat mampu untuk menyelesaikannya.

Selama ini, penyediaan air bersih di daerah yang mengalami kelangkaan air bersih hanya difokuskan di pulau Jawa saja.  Menurut data pemerintah, kelangkaan air banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 353 desa. Jumlah itu disusul NTT dan NTB sebanyak 121 desa dan 101 desa. Sedangkan di Maluku hanya satu desa yang mengalami kelangkaan air.

Berdasarkan pengakuan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, pada tahun 2008,  pemerintah pusat baru mampu mengadakan sarana penyedia air bersih di beberapa daerah di pulau Jawa seperti Indramayu, Cirebon, Boyolali, Bogor, Blora, Sragen, dan Magelang. Sedangkan untuk wilayah-wilayah di luar pulau Jawa, penyediaan sarana air bersih belum terjangkau.

Berdasarkan keterangan Mardjuki, pemerintah kota Kupang sebenarnya sudah berjanji akan menghadirkan fasilitas sumur bor untuk menarik air ke permukaan pemukiman warga. Namun sampai saat ini, janji tersebut belum dipenuhi. "Kami menuntut pihak pemerintah daerah kota Kupang agar segera merealisasikan janjinya, agar kelangkaan air ini bisa terselesaikan secara cepat", ungkap Mardjuki.

Masalah kelangkaan air bersih ini, sebenarnya sudah terjadi bertahun-tahun. Namun hal ini terus terjadi dan menjadi rutinitas tahunan setiap datang musim kemarau. Selama ini, masyarakat kota Kupang mendapatkan air bersih melalui PDAM Kabupaten Kupang. Namun ketika musim kemarau tiba, PDAM Kabupaten Kupang hanya bisa memenuhi kebutuhan air bersih untuk warga kabupaten Kupang saja, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih untuk warga kota Kupang.

Mardjuki mengungkapkan, "Selama ini di kota Kupang sendiri, instansi PDAM belum ada. Oleh karena itu pemenuhan air bersih di kota Kupang terpaksa dipenuhi oleh PDAM Kabupaten Kupang. Namun ketika terjadi musim kemarau, PDAM Kab. Kupang tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan air di dua daerah ini”.

Setelah melakukan diskusi komunitas yang melibatkan beberapa aktivis muda di kelurahan Kayu Putih ini, Mardjuki bersama mereka akan menemui pihak pemerintahan lokal setingkat RT, RW, dan Lurah Kayu Putih, serta tokoh masyarakat setempat, dengan tujuan menyamakan visi guna menuntut pemerintah kota Kupang untuk merealisasikan 3 hal berikut: pertama, segera mungkin memenuhi tuntutan masyarakat untuk membuat sumur bor di beberapa titik di kecamatan Oebobo, terutama di kelurahan Kayu Putih dengan konsentrasi penduduk yang cukup besar. Kedua, hendaknya, pemerintah Kota Kupang secepatnya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, melalui Departemen ESDM dan Departemen Pekerjaan Umum untuk merealisasikan program penyediaan air bersih. Ketiga, hendaknya pemerintah daerah kota Kupang secepatnya menghadirkan instansi PDAM sebagai salah satu fasilitator penyedia air bersih di daerah Kota Kupang.

Adapun rencana pembuatan sumur bor di dua kelurahan di kecamatan Alak, masih dirasa tidak akan membantu terpenuhinya kebutuhan air bersih di kecamatan Oebobo. Karena jarak antara dua kecamatan ini cukup jauh sepanjang kurang lebih 15 km. Hal ini akan menyulitkan penduduk kecamatan Oebobo mengakses air bersih. Menurut Amirullah Datuk, salah satu peserta diskusi komunitas ini dan juga anggota masyarakat setempat, "Seharusnya pemerintah mampu melakukan pemerataan di semua kecamatan di Kota Kupang. Kami berharap pembuatan sumur bor secepatnya direalisasikan pula di desa kami".
 

Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
 
Apr 08 2010
Menakar Tanggung Jawab Negara atas Pelayanan Kesehatan PDF Print E-mail
Thursday, 08 April 2010

ImageM. Taufiq AR.

“Setiap hari penyakit dan kematian menghampiri kami, meledakkan amarah kami. Kami marah, bukan karena ada yang sakit atau mati. Kami marah karena banyak sekali yang sakit dan mati, namun penguasa abai terhadap kondisi kami.” (dokumen People’s Health Assembly, 1998).


Tak ada yang meragukan lagi bahwa kesehatan bukanlah barang murah yang dapat dibeli dan dinikmati oleh seluruh rakyat di negeri ini. Mencuatnya kasus Prita Mulyasari beberapa waktu lalu tidaklah sesederhana yang terlihat. Persoalannya bukan sekedar Prita vs RS Omni saja, tapi terkait dengan berbagai kebijakan negara dan sistem yang melingkupinya. Masalah itu terkait dengan ada atau tidaknya jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk juga ada atau tidaknya jaminan bagi warga negara untuk menyuarakan haknya yang terdzalimi.
Bagi rakyat kecil, di saat sehat harus berhadapan dengan mahalnya harga-harga kebutuhan pokok, pendidikan, mahalnya pupuk, dan lain-lain. Sementara itu, di kala tidak sehat alias sakit, harus berhadapan dengan harga obat yang mahal, mahalnya ongkos berobat, dan bisa-bisa malah jadi korban mal praktik dokter karena orang miskin biasanya ditangani secara sembarangan.

Puskesmas yang semestinya menjadi garda depan pelayanan kesehatan, kinerjanya belum optimal. Selama ini fungsi puskesmas baru sebatas pelayanan kesehatan, dan belum melakukan fungsi pendidikan bagi warga setempat mengenai cara hidup sehat. Tak heran, ketika suatu penyakit mewabah, pemerintah seringkali gagal untuk bergerak lebih cepat mengantisipasinya. Jargon-jargon penggratisan bea pelayanan kesehatan bagi warga miskin dalam realitanya masih jauh dari harapan. Misalnya, warga miskin yang mau mendapatkan layanan gratis di rumah sakit harus memiliki prosedur yang lengkap (memiliki GAKIN/ASKESKIN (Jamkesmas) / SKTM). Sementara untuk mendapatkan surat-surat tadi warga harus menempuh prosedur birokrasi yang berbelit-belit.

Kesehatan Rakyat: Amanah Konstitusi
Kesehatan merupakan hak dasar yang sudah selayaknya menjadi kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam amandemen UUD 45 pasal 28H ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Selanjutnya dalam pasal 34 ayat (3) amandemen ke-4 dinyatakan "negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".
Selain itu, pemerintah RI adalah salah satu negara pihak (state parties) yang menyatakan komitmennya kepada dunia internasional untuk mengikat diri dalam kovenan international yang mengatur masalah hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kovenan ini telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005 pada tanggal 28 Oktober 2005. Dalam Pasal 12 kovenan tersebut diatur secara tegas bahwa "Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental."
Untuk mewujudkan kondisi ideal dalam bidang pelayanan kesehatan tersebut, agenda yang mendesak untuk dilakukan adalah:
1.    Dalam jangka pendek kita harus terus melakukan advokasi (pembelaan) hak dalam bidang kesehatan. Persoalan dan akar permasalahan pelayanan kesehatan seyogianya dijadikan tema-tema pembicaraan/diskusi bersama di komunitas-komunitas warga. Diskusi-diskusi tersebut sebaiknya merumuskan agenda yang berisi tabulasi masalah, peta masalah, peta pihak-pihak yang perlu andil dalam penyelesai masalah pelayanan kesehatan. Pihak-pihak yang terkait, seperti kepala desa, kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan atau anggota DPRD bisa diundang hadir dalam diskusi-diskusi tersebut. Selain untuk memberikan informasi sebagai narasumber, kehadiran mereka juga harus dimanfaatkan untuk menyampaikan desakan/tuntutan atas permasalah yang telah diinventarisir.
2.    Dalam jangka panjang warga harus aktif mendesakkan regulasi/peraturan bidang kesehatan, yang masih meminggirkan kepentingan masyarakat secara luas, khususnya kelompok warga miskin. Misalnya regulasi tentang anggaran kesehatan, standar pelayanan, besaran retribusi Puskesmas dan RSUD, peraturan tentang pelayanan kesehatan bagi rumah tangga miskin, seperti GAKIN, ASKESKIN dan SKTM agar mudah didapatkan oleh rakyat miskin.

Negara – dalam hal ini pemerintah, memang harus senantiasa dikawal dan diingatkan akan tanggung jawabnya mengurus warga. Melalui penyemaian benih-benih kesadaran kritis di tingkat komunitas, upaya kolaboratif dengan pemangku kepentingan yang lain – termasuk pemerintah, kehadiran pelayanan kesehatan yang aksesibel dan berkualitas adalah sebuah keniscayaan.

M. Taufik AR. adalah Manajer Program CSIAP TAF-MAARIF Institute. 
 

Last Updated ( Thursday, 08 April 2010 )
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Results 7 - 12 of 12

Joboshare Mobile Phone Video Converter
Xilisoft iPod Rip for Mac
Lynda Illustrator CS5 New Features
Apple Shake 4.1
Bigasoft DVD to WMV Converter
Apple iLife 11
Adobe Indesign CS5 Student and Teacher Edition
DossierMAC
Microsoft SQL Server 2008 Enterprise Edition
Intuit Quicken Home & Business 2011
PSP MasterQ MAC
Lynda Premiere Pro CS5 New Features