Apr
03
2012
|
Tuesday, 03 April 2012 |
|
Pengkhianatan, dalam bahasa Arab berasal dari kata kerja kh na (kh wana)
menjadi khiy nah sebagai bentuk kata benda. Setelah dikonversi ke dalam
bahasa Indonesia diberi awalan peng dan akhiran an, terbentuklah
perkataan pengkhianatan. Baik dalam kamus Arab maupun kamus Indonesia,
makna kata kerjanya serupa: tidak setia, melanggar janji, membelot ke
pihak lawan, menipu, membodohi, menyesatkan, melanggar, dan yang sejenis
itu.
Maka itu, istilah Arab khiy nat al-am nah berarti
pengkhianatan terhadap atau pelanggaran atas amanat (kepercayaan). Ada
lagi ungkapan khiy natun `uzhmah (sebuah pengkhianatan/pelanggaran
besar).
Dalam konteks tulisan ini, saya akan mengaitkan dengan
proses khiy nat al-dust r (pengkhianatan terhadap konstitusi), maksud
saya Konstitusi 1945 (asli), khususnya Bab XIV tentang Kesejahteraan
Sosial, Pasal 33 yang berbunyi: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas kekeluargaan; (2) Cabangcabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 3 - 3 dari 277 |